Ditjen Perumahan Kementerian PUPR : Rencana Kerja Tahun 2022 Dengan Alokasi Anggaran Rp 5,1 Triliun

1031

(Vibiznews – Property) Dalam apel pagi Kementerian PUPR yang diadakan pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 melalui aplikasi zoom, Iwan Suprijanto – Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, “Semoga di tahun 2022 ini, Kementerian PUPR semakin sigap menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur dan perumahan ke depan.”

Demikian juga dalam siaran pers pada hari Selasa (4/1/2022), Iwan Suprijanto juga mengharapkan segenap pegawai dalam kementerian PUPR untuk mengingat dan menjaga spirit dan militansi Kementerian PUPR dalam menjalankan tugas sehari – hari dalam menyikapi rencana kerja dan anggaran tahun 2022 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah disetujui oleh Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Kementerian / Lembaga mitra kerja Komisi V DPR lainnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada 6 September 2021, Komisi V DPR RI telah menyetujui rencana kerja dan anggaran tahun 2022 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam rencana kerja tahun 2022 tersebut, kementerian PUPR mengalokasikan anggaran senilai Rp 17,25 triliun yang terdiri atas Rp 12,15 triliun untuk kawasan permukiman dan Rp 5,1 triliun untuk perumahan. Alokasi anggaran ini lebih tinggi dari tahun 2021 senilai Rp 8, 093 triliun.

Dengan jumlah anggaran tahun 2022 senilai Rp 5,1 triliun tersebut dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dimana Direktorat Jenderal Perumahan memiliki target 70% rumah tangga atau sebanyak 11 juta rumah tangga terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menghuni rumah yang layak dari sisi kualitas dan estetika serta kenyamanan, maka perlu ditingkatkan pembangunan untuk :
1) Rumah khusus, yaitu rumah yang dibangun oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus (Permen PUPR No. 20 Tahun 2017) sebanyak 2.300 unit.

2) Rumah susun sebanyak 12.787 unit.

3) Rumah swadaya sebanyak 118.960 unit. Rumah swadaya adalah program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah.

4) Penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk rumah bersubsidi pemerintah sebanyak 55.000 unit.

Untuk itu, Ditjen Perumahan berharap dukungan dari pemerintah daerah, pengembang perumahan, perbankan dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan hunian layak yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here