Relaksasi PPnBM Berlanjut, Kembali Topang Pertumbuhan Sektor Otomotif dan Properti 2022

1257

(Vibiznews – Economy & Business) – Pemerintah memastikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berlanjut di tahun 2022. Namun, besaran diskonnya tidak seperti tahun lalu yang sebesar 100% sepanjang tahun.

Tahun ini, pemerintah membagi relaksasi berdasarkan dua kategori, yakni mobil LCGC (low cost green car) dengan harga di bawah 200 juta rupiah dan mobil non-LCGC dengan harga di bawah 250 juta rupiah.

Pemerintah membagi rentang waktu relaksasi PPnBM selama empat kuartal. Pada Q1 2022, pemerintah memberlakukan diskon PPnBM 100% sehingga konsumen tidak perlu membayar PPnBM. Pada Q2, pemerintah menanggung PPnBM 2% sehingga konsumen membayar 1% sisanya. Pada Q3, pemerintah menanggung PPnBM 1% dan konsumen membayar 2% sisanya. Pada Q4, PPnBM menjadi normal atau 3% ditanggung konsumen.

Sementara itu, relaksasi PPnBM untuk mobil non-LCGC di bawah 250 juta rupiah hanya berlaku di Q1 saja dengan diskon 50%. Jadi, konsumen hanya membayar PPnBM 7,5% (50% x 15%). Mulai Q2 hingga Q4, PPnBM menjadi normal kembali atau tanpa relaksasi.

Selain PPnBM, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah susun dan rumah tapak hingga Juni 2022. Untuk rumah dengan harga hingga 2 miliar rupiah, mendapatkan diskon PPN DTP sebesar 50%, sedangkan rumah seharga 2-5 miliar rupiah, mendapatkan diskon PPN DTP sebesar 25%.

Berlanjutnya relaksasi perpajakan, meskipun dengan diskon yang lebih kecil, dapat membantu kedua sektor yaitu sektor otomotif dan properti. Seperti diketahui, insentif diskon pajak menjadi salah satu faktor yang menopang perbaikan kinerja penjualan dan marketing sales kedua sektor ini di 2021.

Selasti Panjaitan/Vibiznews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here