(Vibiznews – Banking & Insurance) – Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2021 tumbuh meningkat. Posisi M2 pada Desember 2021 tercatat sebesar Rp7.867,1 triliun atau tumbuh 13,9% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 11,0% (yoy). Peningkatan tersebut didorong oleh akselerasi uang beredar dalam arti sempit[1](M1) sebesar 17,9% (yoy) dan uang kuasi sebesar 9,3% (yoy).
Pertumbuhan M2 pada Desember 2021 dipengaruhi oleh ekspansi keuangan pemerintah dan penyaluran kredit. Ekspansi keuangan pemerintah tercermin dari tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) yang tumbuh sebesar 37,7% (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan November 2021 sebesar 30,4%. Penyaluran kredit[2] juga tumbuh sebesar 4,9% (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,4% (yoy).
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI UANG BEREDAR
Berdasarkan faktor yang memengaruhi, pertumbuhan M2 pada Desember 2021 dipengaruhi oleh ekspansi keuangan pemerintah dan penyaluran kredit. Ekspansi keuangan pemerintah pada Desember 2021 tercermin dari tagihan bersih kepada Pempus yang meningkat sebesar 37,7% (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan November 2021 sebesar 30,4%.
Sementara itu, penyaluran kredit3 pada Desember 2021 tumbuh 4,9% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,4% (yoy) sejalan dengan peningkatan penyaluran kredit produktif maupun konsumtif. Di sisi lain, Aktiva Luar Negeri Bersih menjadi faktor.
Aktiva Luar Negeri Bersih menjadi faktor penahan pertumbuhan M2 yang lebih tinggi. Pada Desember 2021, Aktiva Luar Negeri Bersih tumbuh sebesar 5,8% (yoy), melambat dibandingkan November 2021 (10,6%, yoy). Hal tersebut disebabkan oleh perlambatan tagihan sistem moneter kepada bukan penduduk terutama berupa cadangan devisa.
Keterangan:
[1] Sejak posisi data September 2021, M1 terdiri dari Uang Kartal di Luar Bank umum dan BPR, Giro Rupiah dan Tabungan Rupiah yang Dapat Ditarik Sewaktu-waktu. Penjelasan lebih lanjut terkait hal ini dapat dilihat pada publikasi Analisis UB periode data Agustus 2021.
[2] Kredit yang diberikan terbatas hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker’s Acceptances), dan Tagihan Repo. Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting