Kendaraan Bermotor LCGC dan 1500cc Tetap Mendapatkan Insentif Pajak

556
Sumber: Kemenkeu

(Vibiznews – Economy & Business) – Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2021 menunjukkan tren positif. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang periode insentif program PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor untuk tahun 2022, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru, rinciannya sebagai berikut:

Insentif ini diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau, biasa dikenal sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).

Kendaraan LCGC mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif pajak untuk LCGC ini ada dalam kerangka PP 74/2021. Pada aturan tersebut tarif PPnBM lebih rendah diberikan untuk kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC ini akan diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Skemanya potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayarkan di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Segmen kedua adalah pemberian diskon PPnBM sebesar 50% kepada kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp200 – 250 juta. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%. Dalam segmen kedua ini termasuk kendaraan bermotor angkutan orang yang dapat mengangkat kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan memiliki kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, memiliki konsumsi bensin lebih dari 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 10 gram per kilometer, atau mobil diesel dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 150 gram per kilometer.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif”, jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, Selasa(8/2).

Kebijakan pemberian insentif ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang kedepannya memberikan perhatian kepada pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini sendiri menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan, diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting