(Vibiznews – Banking & Insurance) – Guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, di mana siklus keuangan Indonesia masih dalam masa pemulihan menuju kepada fase ekspansif, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; Oleh karena itu Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Ketentuan ini mengatur antara lain:
- Pemberian insentif bagi bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
- Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
- Sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.
- Penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting



