Tarif PPN Menjadi 11% Pada 1 April 2022 Mendatang.

591
Sumber: Kemenkeu

(Vibiznews – Economy & Business) – Sesuatu yang wajar jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi karena pascapandemi Covid-19 banyak hal yang terdampak bagi dunia usaha. Dan untuk melakukan pemulihan ekonomi tentu saja dibutuhkan dana yang cukup oleh Pemerintah. Pajak sebagai salah satu unsur pendapatan negara merupakan solusi bagi pemulihan ekonomi sehingga pemerintah memandang perlu untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 yang diselenggarakan oleh CNBC sebagai narasumber Menkeu mengungkapkan: “Rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia masih ada di 10%. Kita naikkan jadi 11% tahun ini dan nanti 12% pada tahun 2025.”

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting