Kenaikan PPN Jadi 11% Berpotensi Mendongkrak Harga Properti

937

(Vibiznews – Property) – Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen dan kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Kebijakan ini tentunya berdampak pada berbagai sektor di negara kita, salah satunya adalah properti.

Mari kita simak beberapa pendapat berikut ini.

Director Research Consultancy Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan, bahwa kenaikan PPN tersebut dinilai akan berpengaruh pada harga di sektor properti.
“Tentu harga properti akan ikut naik, tapi kita belum tahu naiknya akan permanen atau sementara,” ujar Anton pada Properti Indonesia, Selasa (5/4). Selain kenaikan PPN, naiknya harga BBM juga akan turut berpengaruh. Menurutnya, hal ini karena merupakan dampak dari perang Rusia dan Ukraina, yang menyebabkan ketersediaan minyak termasuk minyak kelapa sawit di harga pasar dunia sedang naik turun.

Anton melanjutkan pendapatnya, apabila nanti kembali ke level normal mungkin akan berdampak sedikit. Namun, jika kenaikan akan terus bertahan atau bahkan permanen akan menyebabkan harga-harga properti naik. “Jika ini terus berlanjut memang bisa berpotensi pada kenaikan harga, dan berdampak pada penjualan,” imbuh Anton.

Dampak dari naiknya PPN bisa terjadi pada properti jual seperti apartemen strata, rumah, hingga pergudangan karena developer akan menyesuaikan dengan harga biaya-biaya untuk membeli bahan bangunan. Berbeda halnya dengan properti sewa, kenaikan PPN efeknya tidak langsung. Karena sistemnya sewa, mekanismenya tergantung seberapa besar demandnya.

Kalau demand benar-benar anjlok harga sewa menjadi turun. Karena kalau demand tidak ada, tidak ada yang mau sewa sehingga pemilik memberikan harga sewa murah,” jelasnya.

Lain halnya pendapat dari Senior Associate Director Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, dalam siaran pers Rabu (6/4), menyatakan kebijakan PPN 11 persen menjadi sebuah tantangan bagi sektor properti yang mulai pulih. Menurutnya, kenaikan tersebut membuat pemulihan sektor properti secara nasional, termasuk di kawasan Jabodetabek menjadi terganggu.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting