Adakah Formulir SPT Masa PPh Pasal 25?

555

(Vibiznews – Economy & Business) – Seperti diketahui PPh 25 berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya karena PPh Pasal 25 tidak dikenakan pada objek tertentu.
Melainkan, PPh Pasal 25 hanyalah merupakan angsuran pajak penghasilan saja.

Artinya, form SPT PPh Pasal 25 tidak ada, yang ada hanyalah berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibayarkan dengan cara diangsur setiap bulannya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.22/1988 tentang Fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa untuk SSP atau setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di samping sebagai alat bukti setoran.
Dengan demikian, khusus bagi setoran PPh 25, fungsi SSP KP.U.35 disamping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.
Angsuran PPh 25 ini angkanya dihitung dari pajak yang harus dibayar sendiri atau pajak terutang.
Jadi, dalam kegiatan PPh 25 tidak ada istilah SPT Masa PPh Pasal 25, tapi hanya SSP PPh Pasal 25 saja.
Sehingga tidak ada formulir SPT Masa PPh Pasal 25 yang perlu diisi dan dilaporkan.

Wajib pajak yang memiliki kewajiban membayarkan angsuran PPh Pasal 25, harus mengisi Surat Setoran Pajak pajak penghasilan pasal 25.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22 Tahun 2008, pembayaran angsuran PPh 25 yang telah mendapatkan validasi dengan diterbitkannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka:
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Berikut bunyi ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dalam Pasal 4 PER-22/2008:
• Pasal 4 ayat (1): WP yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran dan SSP-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP
• Pasal 4 ayat (2): WP dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Pasal 4 ayat (3): Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perundangan perpajakan.
• Melanjutkan Pasal 4 ayat (3), apabila pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai ketentuan perundangan perpajakan.

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25

Pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa memiliki batas waktu paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Misalnya untuk cicilan bulan Mei 2022, maka angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juni 2022.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010, untuk batas waktu pembayaran yang jatuh pada hari libur maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Pembayaran juga bisa dilakukan lebih awal dengan menggunakan layanan online milik Dirjen Pajak atau penyedia jasa aplikasi swasta yang telah menjadi mitra resmi DJP.

Dengan begini, wajib pajak bisa membayarkan angsuran PPh 25 tanpa terhambat hari libur atau kantor pajak yang sedang tidak aktif.

Penggunaan sistem pajak online yang semakin praktis juga mendorong wajib pajak semakin taat pada jadwal penyetoran pajak.

Karena sistem yang terhubung selama 24 jam, Anda bisa membayar kapan saja dan di mana saja, dan setiap setoran akan dapat masuk ke laporan DJP saat itu juga.

Selasti Panjaitan/Vibiznews