Fasilitas DJBC Untuk Mendukung Peningkatan Ekspor

348
Sumber: Kemenkeu

(Vibiznews – Economy & Business) – Ekspor merupakan faktor penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di negara kita. Pemerintah mengupayakan berbagai cara untuk meningkatkan ekspor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus menunjukkan keberpihakannya dalam mendukung peningkatan ekspor di Indonesia.

Fasilitas apa saja yang diberikan DJBC untuk meningkatkan ekspor?

Sejumlah fasilitas diberikan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. Bentuknya antara lain berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Fasilitas Kawasan Berikat

“Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor. Hal ini karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor.

Kalau perusahaan pengolahan ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki.

Adapun jenis industri di kawasan berikat bervariasi. Beberapa di antaranya yakni industri tekstil, hortikultura, otomotif, dan bidang refinery crude palm oil (CPO).

Fasilitas KITE

Sementara itu pada fasilitas KITE, Untung menjelaskan terbagi menjadi tiga.

Pertama, KITE Pembebasan yaitu Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku. Sepanjang bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Kedua, KITE Pengembalian merupakan Fasilitas Pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Ketiga, KITE IKM yakni fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Selanjutnya untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun prosedural.

Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, DJBC juga memperbaiki regulasi. Hal ini terutama terkait dengan KEK dan free trade zone untuk menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik.

“Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan,” jelas Untung.

Hingga tahun 2022, tercatat ada 1.393 perusahaan yang mendapat Fasilitas di Kawasan Berikat dan 471 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE. Dari angka penerima Fasilitas KITE tersebut, terdapat 113 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE IKM.

Angka tersebut naik signifikan dari sebelumnya berjumlah 74 pada tahun 2019. Hal ini memperlihatkan komitmen besar Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan pembinaan kepada IKM berorientasi ekspor.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting