OJK dan SRO Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Pasar Modal

382
Dana Pensiun Anda Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Mulai Oktober 2024

(Vibiznews – Economy & Business) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organizations (SRO), berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal. Serta mendukung pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara puncak peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. Dengan mengusung tema “Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil, dan Berkelanjutan” di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Mahendra tema tersebut merupakan bentuk optimisme seluruh insan pasar modal untuk terus bertahan dan berjuang. Khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan pasar modal setelah dua tahun lebih dihadapkan pada dampak pandemi dan berbagai tekanan ekonomi global lainnya.

“Pasar modal Indonesia adalah barometer dan sekaligus temperature check dan refleksi dari daya tahan dan kekuatan Indonesia secara menyeluruh. Itu makna kenapa ulang tahun ini seminggu sebelum 17 Agustus, ini bukan kebetulan,” kata Mahendra.

Mahendra menambahkan, indikator sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil dan terjaga di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global yang berpotensi memberikan tekanan pada pasar keuangan domestik.

Selanjutnya, Mahendra menyampaikan komitmen OJK sebagai regulator untuk mendorong peningkatan tata kelola bagi seluruh pelaku pasar. Hal ini untuk menjaga kepercayaan dan integritas agar Pasar Modal semakin tangguh dan terpercaya.

Untuk itu, sampai 9 Agustus 2022, OJK telah menerbitkan delapan regulasi Pasar Modal, yakni dua POJK dan enam SEOJK. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Penyempurnaan proses bisnis, maupun terkait dengan peningkatan upaya pengawasan terhadap industri Pasar Modal.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 9 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi. Terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, dua sanksi pembekuan izin, satu sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administrative.

Ini berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Fokus Kebijakan

OJK memiliki lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia di tahun 2022:

1. Kebijakan merespons dampak Covid-19 dengan kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal. Ini melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022.
Berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, relaksasi penyelenggaraan RUPS, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan. Dan berbagai kebijakan lainnya terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia.

2. Kebijakan pengembangan UMKM melalui penerapan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017 terkait Penawaran Umum Emiten Skala Kecil dan Menengah. Serta implementasi POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 terkait Securities Crowdfunding.

3. Kebijakan meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply) dilakukan melalui program sosialisasi kepada calon Emiten. Implementasi POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares guna mendorong perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi (new economy). Ini untuk dapat menghimpun dana di Pasar Modal, serta penerbitan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

4. Kebijakan meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct. Penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor.

Terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor.

5. Kebijakan implementasi keuangan berkelanjutan khususnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement. Dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 41 persen. OJK bersama SRO akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon.

Apa rencana OJK ke depan?
  1. OJK akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG.
  2. Menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi dalam implementasi keuangan berkelanjutan.
  3. Melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan.
  4. Juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond.
  5. Mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan.
OJK juga mengeluarkan lima pilar pengembangan Pasar Modal Indonesia:

1. Pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan Ekonomi Hijau;
3. Penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan program perlindungan konsumen; dan
5. Memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Menurut Analis Vibiz Research Center peran aktif OJK dalam membuat kebijakan pengembangan Pasar Modal akan meningkatkan tata kelola bagi seluruh pelaku pasar. Tentu saja ini akan berdampak pada Pasar Modal semakin tangguh dan terpercaya.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting