(Vibiznews – Economy & Business) – Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menilai UU HPP akan meningkatkan kepatuhan.
Kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan.
Salah satu usaha tersebut dilakukan antara lain dengan penggunaan NIK sebagai NPWP OP.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib orang pribadi telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022.
Ketentuan Integrasi tersebut sudah mulai diterapkan pada tanggal 14 Juli 2022.
Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning



