PPN atas Jasa Freight Forwarding

616
pajak

(Vibiznews – Economy & Business) – Semakin tingginya minat masyarakat pada belanja daring mendorong tingginya kebutuhan pada jasa yang dapat mengakomodasi produk bisa cepat sampai ke tangan konsumen, salah satunya adalah jasa freight forwarding.

Bagaimana perpajakan Indonesia mengatur jasa freight forwarding?

Dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021.

Pasal itu mendefinisikan jasa freight forwarding sebagai kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

PPN atas Jasa Freight Forwarding

Pengenaan PPN atas jasa freight forwarding sebelumnya telah diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015.

Dalam hal ini, jasa freight forwarding termasuk dalam kategori jasa yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

Nilai lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya adalah 1%, yaitu DPP Nilai Lain 10% dikalikan tarif PPN 10%.

Mekanisme Penghitungan

Sejalan dengan tarif baru PPN 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berlaku pula Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Kini, terdapat pengaturan yang berbeda mengenai PPN atas Jasa Freight Forwarding. Jika semula PPN-nya dihitung dengan DPP Nilai lain, maka dalam PMK 71/PMK.03/2022 diatur bahwa PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu, antara lain jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Besarnya besaran tertentu tersebut, yaitu sebesar 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Di samping itu, PMK 71/PMK.03/2022 juga mengatur bahwa biaya transportasi (freight charges) merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

Dengan demikian, sepanjang pemberi jasa adalah PKP yang memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi, maka Jasa Trucking merupakan satu dari kesatuan jasa dalam lingkup jasa pengurusan transportasi, baik ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan, sehingga terutang PPN dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Faktur Pajak, PPN Tak Dapat Dikreditkan

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, dibuatkan Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 05 sebagaimana diatur dalam lampiran PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Kemudian, bagi PKP yang melakukan penyerahan Jasa Freight Forwarding tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan penyerahan jasa freight forwarding tersebut, sehingga atas Faktur Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 dalam Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning