Pajak: Permohonan PBK Melalui Aplikasi e-PBK, untuk 10 KPP

1495
Pajak

(Vibiznews – Economy & Business) – Selain permohonan pemindahbukuan secara tertulis yang diajukan langsung ke KPP, terdapat juga cara lain yaitu dengan mengajukan permohonan secara elektronik yang disampaikan melalui aplikasi e-PBK v.1 yang dapat diakses menggunakan laman DJPonline mulai bulan Oktober 2022.

Namun, penggunaan aplikasi e-PBK masih terbatas piloting pada 10 KPP yaitu:
1. KPP Pratama Tigaraksa;
2. KPP Pratama Semarang Barat;
3. KPP Pratama Kebumen;
4. KPP Pratama Jakarta Pluit;
5. KPP Pratama Serpong;
6. KPP Pratama Jambi;
7. KPP Pratama Bandung Cibeunying;
8. KPP Pratama Surabaya Rungkut;
9. KPP Pratama Gianyar;
10. KPP Pratama Tangerang Barat.

Kemudahan aplikasi e-PBK v.1 antara lain:
1. Tidak perlu melampirkan dokumen;
2. Terdapat menu tracking permohonan;
3. Hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJPonline;
4. Terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.

Ketentuan pengunaan aplikasi ePBK v.1 adalah sebagai berikut :
1. Merupakan pengguna DJP Online;
2. Menggunakan Sertifikat Elektronik dalam menyampaikan permohonan ePBK;
3. Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui ePBK adalah permohonan:
1. Pemindahbukuan ke NPWP yang sama;
2. untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
3. Untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJPOnline, yang bersumber dari core billing DJP;
4. Atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) nonPBB;
5. Untuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
6. Kode Akun Pajak – Kode Jenis Setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).
4. Pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan:
1. Pemindahbukuan ke NPWP lain;
2. Pemindahbukuan dari NPWP 000 (nonNPWP);
3. Pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;
4. Untuk setoran Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak;
5. Untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada hutang pajak.
5. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP), adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan Salinan.

Wajib pajak dapat meminta dokumen Bukti Pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar.

Menu pada aplikasi e-PBK:
1. Dashboard yang di dalamnya terdapat:
1. Profil singkat wajib pajak yang menampilkan nama, NPWP/NIK, nomor HP, email, dan alamat;
2. Daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai yang berisi nomor BPS, tanggal BPS, nomor produk hukum, nilai pemindahbukuan dan menu aksi yang berupa:
 Lihat Bukti Penerimaan Surat (BPS);
 Cetak Permohonan: Pada tampilan permohonan setelah diklik cetak terdapat barcode di bawah Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak yang berisi nomor BPS.
 Ringkasan Hasil: ini merupakan ringkasan hasil pemindahbukuan dari dan ke jenis pajak tertentu.
 Cetak Produk Hukum merupakan Bukti pemindahbukuan (disetujui)/Surat Penolakan: penolakan Pemindahbukuan adalah Surat Penolakan Pemindahbukuan dengan nomor produk hukum yang berawalan “S-XX” yang disertai alasan penolakannya.
2. Permohonan merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
3. Monitoring disediakan untuk melihat status permohonan (diproses/disetujui/ditolak), melihat BPS, melihat detail permohonan (tindak lanjut permohonan), hingga cetak permohonan. Jika proses di monitoring sudah selesai maka akan dipindahkan ke halaman dashboard sebagai permohonan disetujui/ditolak.
4. Konfirmasi merupakan fitur untuk mengecek Bukti Pemindahbukuan yang telah diterima baik dari permohonan melalui e-Pbk maupun KPP.
Tata cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk:
1. Masuk pada menu Permohonan di Aplikasi e-Pbk;
2. Masukkan NTPN dan klik tombol “cari”;
3. Masukkan kode keamanan pada permintaan kode keamanan, kemudian klik lanjutkan;
4. Selanjutnya akan terdapat validasi otomatis. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi “kesalahan” yang memberikan keterangan dengan maksud sebagai berikut:
o NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk penelitian atas pembayaran PPh Final tanah dan bangunan, silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
o NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
o Sisa NTPN sudah habis.
o NTPN tidak ditemukan. Jika NTPN tersebut sumbernya memiliki KAP PBB dan/atau KJS dengan awalan 3, 5, 9, sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul.
5. Nominal yang dipindahbukukan tidak boleh lebih dari nilai sisa NTPN.
6. Selanjutnya isikan nomor HP dan alamat email wajib pajak yang dapat dihubungi;
7. Edit nominal yang akan dipindahbukukan pada kolom “nominal pembayaran” di kolom “pembukuan kepada” dan tidak boleh melebihi nilai sisa;
8. Jenis mata uang hanya bisa dilakukan dari IDR ke IDR atau USD ke USD;
9. Isikan KAP, KJS, Masa, dan Tahun Pajak yang dituju. Khusus KJS dengan awalan 3, 5, dan 9 tidak bisa dilakukan pemindahbukuan melalui e-Pbk, baik dari maupun ke KJS tersebut;
10. Isikan “alasan pemindahbukuan”, centang afirmasi di bawah alasan pemindahbukuan dan klik “simpan”;
11. Sebelum submit akan ditampilkan ringkasan permohonan untuk meminimalisasi kesalahan input data (review);
12. Setelah dipastikan benar, masukkan “Passphrase dan Sertifikat Elektronik”;
13. Centang afirmasi di bawahnya, lalu klik “kirim permintaan” dan setelah sukses akan diarahkan ke menu monitoring.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning