(Vibiznews – Economy & Business) – Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk sepanjang 2022, sesuai Perpres 98/2022.
Penerimaan pajak pada APBN 2022 telah mencapai Rp1.634,36 triliun, tumbuh 41,9 persen (year-on-year/YoY) dan atau setara dengan 110,06 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.
Dan naik 41,93 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.152,5 triliun. Demikian penjelasan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
Sri Mulyani menjabarkan bahwa realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp900 triliun atau sudah 120,2 persen dari target APBN.
PPh migas yang telah terkumpul Rp75,4 triliun pun sudah melampaui target, yakni 116,6 persen.
Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) telah mencapai Rp629,8 triliun atau 98,6 persen dari target APBN.
Untuk tahun 2022, Penerimaan Pajak dari PPN dan PPnBM merupakan tulang punggung penerimaan pajak negara.
Meskipun untuk masa November dan Desember mengalami kontraksi dikarenakan adanya peningkatan restitusi atas kegiatan ekspor dan penyerahan kepada pemungut.
Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat senilai Rp29,2 triliun atau 90,4 persen dari target.
Sri Mulyani meyakini bahwa penerimaan pajak akan mendorong penerimaan negara yang dapat mendukung tujuan APBN untuk mencapai konsolidasi fiskal.
Dia menyebut bahwa kinerja penerimaan pajak yang baik kuartal IV/2022 masih terpengaruh oleh tren peningkatan harga komoditas.
Kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning