Ditjen Pajak: Non-PKP Wajib Punya Sertifikat Elektronik

724
pajak

(Vibiznews – Economy & Business) – Regulasi terbaru yang mewajibkan Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak adalah PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Tentu saja, tidak semua Non-PKP diharuskan memiliki Sertifikat Elektronik pajak.
Setidaknya, apabila wajib pajak Non-PKP tersebut melakukan aktivitas perpajakan tertentu, maka wajib memiliki Sertifikat Digital untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.

1. PKP
Menjadi pengusaha kena pajak atau PKP otomatis wajib punya Sertifikat Elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi WP PKP saja.
Berikut adalah kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus punya Sertifikat Elektronik:
• Wajib Pajak Pribadi (WP pribadi) dan WP Badan
• Sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• PKP membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur
• Melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, bukti potong PPh 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh Unifikasi di e-Bupot.

2. Non-PKP

Sedangkan wajib pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak atau Non-PKP diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yang seperti ditetapkan dalam PER-04/PJ/2020 yakni:
• WP Pribadi dan WP Badan
• Belum dikukuhkan sebagai PKP
• Tidak membuat Faktur Pajak
• Membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh Unifikasi di e-Bupot

Dengan demikian kewajiban memiliki Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak ini bukan hanya bagi PKP yang membuat e-Faktur saja, tapi juga Non-PKP yang telah memiliki kewajiban membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning