(Vibiznews – Economy & Business) – Pertemuan ke-33 Administrasi Kepabeanan ASEAN yang tergabung dalam Customs Enforcement and Compliance Working Group (CECWG) digelar pada tanggal 7-9 Februari 2023. Diselenggarakan di Nusa Dua, Bali secara hybrid.
Pertemuan 33rd CECWG kali ini untuk melanjutkan pembahasan agenda ASEAN di bidang penegakan hukum dan kepatuhan kepabeanan. Dihadiri oleh delegasi administrasi pabean negara anggota ASEAN, dialogue partners ASEAN, yaitu Australia dan Jepang, Sekretariat ASEAN. Serta sectoral bodies ASEAN lain yaitu ASEAN Network of IP Enforcement Experts (ANIEE) dan ASEAN Working Group on Chemical and Waste (AWGCW).
“Pertemuan yang digelar selama tiga hari ini, dilaksanakan untuk memberikan update perkembangan implementasi aktivitas di dalam Rencana Strategis. Atau Strategic Plan tahun 2021-2025 terkait audit kepabeanan; penegakan hukum dan kerja sama timbal balik (mutual assistance). Serta keamanan publik dan perlindungan masyarakat,” terang Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya pada (07/02).
Anita Iskandar selaku Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dan sekaligus Co-Coordinator Strategic Plan tentang Post Clearance Audit (PCA). Dalam pembukaan pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023. Kementerian Keuangan mengadakan kegiatan berupa peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN.
Kegiatan ini dilakukan melalui penyusunan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority. Ini adalah salah satu output yang diharapkan dibawah Priority Economic Deliverables (PED) “Fostering recovery and ensuring economic and financial stability and resilience”.
“Indonesia selaku Country Coordinator Post Clearance Audit telah menginisiasi peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan pajak di ASEAN. Sebagai salah satu aktivitas dalam Strategic Plan sejak tahun 2021 dan telah menyusun konsep Guideline terkait hal tersebut. Untuk dapat dijadikan pedoman atau best practices di ASEAN. Inisiatif ini diusulkan oleh Indonesia dengan tujuan mendorong program sinergi yang telah diinisiasi di Kementerian Keuangan sejak tahun 2013. Melalui pelaksanaan Joint Audit antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ke ranah internasional di lingkup regional ASEAN”, jelas Anita.
Pelaksanaan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan. Dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Maupun meningkatkan pengawasan tanpa meningkatkan biaya tambahan.
Program sinergi ini menjadi landasan untuk melaksanakan lima pilar reformasi, yaitu legislasi, proses bisnis, struktur organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM). Yang meliputi insentif dan disiplin, serta teknologi informasi dan database untuk menciptakan sistem informasi yang handal dalam pengolahan data perpajakan. Dengan akurasi berbasis teknologi.
Sinergi antara otoritas kepabeanan dan pajak meliputi pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama. Bahkan investigasi bersama dalam hal terdapat bukti awal yang cukup tentang adanya kecurangan.
Pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi otoritas kepabeanan setiap negara anggota ASEAN dalam meningkatkan mekanisme kerjasama. Yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu untuk kerjasama dengan otoritas perpajakan yang lebih kuat.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting