Yuk Lakukan Pemutakhiran Data NPWP-NIK Sebelum 31 Maret 2023

1015
pajak

(Vibiznews – Economy & Business) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemutakhiran data NPWP ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan pemutakhiran data utama paling lambat 31 Maret 2023.

Sementara untuk data lainnya, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud di antaranya seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan data lainnya, yakni nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga.

Tujuan Pemutakhiran Data NPWP

Dalam proses pemutakhiran data NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.

Suryo mengatakan, pemutakhiran data NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK sehingga akan dapat mengurangi beban WP.

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Dengan begitu, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Cara Pemutakhiran Data NPWP Melalui DJP Online

Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak terdekat, berikut cara melakukan pemutakhiran data NPWP melalui website https://djponline.pajak.go.id/, seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:

1. Login pada situs web pajak melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Pada menu Profil, Anda dapat memperbarui data termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

4. Setiap kali selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila kamu melihat status validitas perlu dimutakhirkan, maka dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK di kotak NIK/NPWP16 yang sudah tersedia.

6. Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan”. Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.

7. Langkah terakhir, klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.

8. Selesai.

Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning