RDG BI Memutuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 5,75%

535
(Vibiznews – Banking & Insurance) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Februari 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tetap 5,75%. Suku bunga Deposit Facility tetap 5,00%, dan suku bunga Lending Facility tetap 6,50%.

Keputusan ini tetap  konsisten dengan stance kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking. Untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan.

Bank Indonesia meyakini BI7DRR 5,75% ini memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester I 2023. Dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada semester II 2023.

Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan operasi moneter valas. Termasuk implementasi instrumen berupa term deposit (TD) valas dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar.

Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi sebagai berikut:

1. Memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter;

2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation. Melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;

3. Melanjutkan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN khususnya bagi masuknya investor portofolio asing dalam rangka memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.;

4. Memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit (TD) valas DHE. Sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar mulai berlaku per 1 Maret 2023.

5. Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus kepada dampak suku bunga kebijakan. Terhadap suku bunga kredit investasi dan kredit modal kerja.

6. Memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran melalui:

(i) Perluasan QRIS, BI FAST, digitalisasi Bansos, transaksi keuangan Pemda dan moda transportasi. Untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

(ii) Peningkatan transaksi pembayaran cross-border melalui kerja sama QRIS dan interkoneksi sistem pembayaran antarnegara. Kebijakan sistem pembayaran dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memperkuat kebijakan digitalisasi dan perbankan melalui implementasi QRIS.

7. Memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya. Serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

8. Bank Indonesia melanjutkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023, khususnya melalui jalur keuangan.​

9. Memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

10. Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi. Dan sektor keuangan, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting