(Vibiznews – Economy & Business) – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan. Hal ini guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Perlu diketahui Satgas BLBI, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.
Hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2. Atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun, berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik asset. Serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.
Apa saja tugas Satgas BLBI?
Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, inilah tugas Satgas BLBI.
1. Melakukan penagihan kepada debitur/obligor.
2. Pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.
3. Pemblokiran badan usaha.
4. Serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
5. Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
Adapun kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.
Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat. Tentunya dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh Pemda/kecamatan/Kelurahan di aset berada.
Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun. Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan. Terhadap dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
Untuk tindakan keperdataan dan/atau layanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan.
Termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam rangka penyelesaian Piutang Negara. Di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN.
Selanjutnya, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Dalam hal ini, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting