Rupiah Digital, Uang Masa Depan Kita

516
BI Terbitkan Laporan Konsultasi Publik Pengembangan Rupiah Digital
Sumber: Bank Indonesia

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Industri keuangan saat ini sedang berada dalam transformasi yang signifikan, dipercepat oleh pandemi Covid-19. Digitalisasi semakin lama semakin memegang peranan penting dalam industri keuangan dalam populasi orang di dunia. Dan pembayaran elektronik berada di pusat transformasi ini.

Pembayaran semakin menjadi cashless, dan peranan industri dalam mendorong inklusi telah menjadi prioritas yang signifikan. Pembayaran juga mendukung perkembangan ekonomi digital dan mendorong inovasi. Semuanya berfungsi sebagai tulang punggung ekonomi yang stabil bagi ekonomi kita.

Aset Kripto yang tumbuh pesat, salah satunya dipicu percepatan digitalisasi yang didorong pandemi Covid-19. Bank Indonesia melihat pertumbuhan tersebut memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi dalam sistem keuangan walaupun dengan berbagai risiko yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi perekonomian.

Untuk itu, BI menilai perlu merespon dengan kebijakan yang tepat. Solusi kebijakan tersebut antara lain pembayaran digital dan layanan keuangan, seperti uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Sebagian besar bank sentral di dunia terdorong untuk mengembangkan CBDC yang bertujuan mendukung mandat penguatan kebijakan moneter, tidak serta merta hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan ketahanan sistem pembayaran.

Pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers & Central Bank Governors’ Meeting/FMCBG) ketiga pada rangkaian Presidensi G20 Indonesia. Para negara anggota G20 melakukan pembahasan terkait persiapan serta implementasi CBDC serta berbagi perspektif terkait mata uang digital.

Selain itu, dilakukan pendalaman dalam pemahaman implikasi keuangan makro atas implementasi CBDC sehingga dapat memperkuat landasan penerapan CBDC ke depannya.

Menindak-lanjuti hal tersebut, beberapa bank sentral di dunia, termasuk Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji untuk mengembangkan Rupiah Digital. Atau sering dikenal dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Mendasari hal tersebut BI meluncurkan Proyek Garuda yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur CBDC Indonesia yang dinamai Rupiah Digital.

Definisi Rupiah Digital

Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik (uang kertas dan logam). Uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang kita pakai saat ini.

Rupiah Digital sendiri hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins*.

Sebagai informasi, *stablecoins : salah satu jenis aset kripto yang dirancang untuk dilindungi dari volatilitas harga yang terjadi

Langkah Pengembangan

Langkah awal pengembangan Rupiah Digital BI melalui Proyek Garuda adalah dengan menerbitkan White Paper. Hal ini sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan Rupiah Digital. Selain itu, White Paper bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Setelah penerbitan White Paper, BI akan menempuh rangkaian pengembangan secara interatif dan bertahap. Dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain Rupiah Digital yang dimulai dari konsultasi publik (Consultative Paper dan Focus Group Discussion). Lalu eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/ sandboxing), serta diakhiri reviu atas stance kebijakan.

Rangkaian berulang tersebut bertujuan untuk membuka ruang fleksibilitas yang luas bagi pemangku kepentingan dan industri. Juga untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba secara bersama-sama sebelum Rupiah Digital diimplementasikan.

Ada 6 tujuan penerbitan CBDC

Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Bapak Doni P Joewono menjelaskan eksplorasi penerbitan CBDC dilaksanakan berdasarkan enam tujuan.

Pertama, menyediakan alat pembayaran digital tanpa risiko menggunakan uang bank sentral.
Kedua, mengurangi risiko mata uang digital yang dikeluarkan privat.
Ketiga, memperluas cakupan dan efisiensi sistem pembayaran, termasuk transaksi lintas-batas.
Keempat, perluasan dan percepatan inklusi keuangan.
Kelima, penyediaan instrumen kebijakan moneter baru.
Keenam, kemudahan penyaluran subsidi fiskal.

Tak hanya itu, penerbitan CBDC membutuhkan tiga prasyarat diantaranya desain CBDC tidak mengganggu kestabilan moneter dan sistem keuangan. Desain CBDC yang terintegrasi, saling berhubungan atau interkoneksi dan interoperable (3i) dengan pasar keuangan – infrastruktur sistem pembayaran. Serta pentingnya teknologi yang dapat digunakan selama tahap percobaan untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-blockchain dan non-DLT).

Jenis Rupiah Digital

Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis, antara lain Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses terbatas. Serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang; Demikian juga Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel. Baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Meskipun proses penerbitan Rupiah Digital masih harus melalui jalan yang panjang. Namun Rupiah Digital adalah sebuah keniscayaan. Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan. Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting