(Vibiznews – Economy & Business) – Mari kita mengenal Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, untuk mengisi serta untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Dasar hukum dari e-Bupot Unifikasi ini adalah PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Di bawah ini merupakan langkah-langkah dalam pengisian e-Bupot Unifikasi:
1. Login dan Aktivasi Fitur Layanan.
• E-Bupot Unifikasi dapat diakses setelah login di www.pajak.go.id.
• Masukan NPWP dan password. Jika lupa password, lakukan reset password dengan menggunakan EFIN pada menu “Lupa Kata Sandi?”
• Setelah berhasil login, maka akan muncul menu “dashboard”. Pilih tab “Profil” untuk menambah hak akses e-Bupot Unifikasi (hanya dilakukan saat pertama kali mengakses e-Bupot Unifikasi).
• Pilih menu sebelah kiri atas dan pilih “Aktivasi Fitur”, kemudian akan muncul kolom fitur di sebelah kanan, ceklist pada “e-Bupot Unifikasi”. Kemudian setelah menambahkan fitur, akan ter-log out, sehingga perlu untuk login kembali.
• Untuk menggunakan e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan pada tab “LAPOR – Pra Pelaporan”, kemudian klik ”e-Bupot Unifikasi”
• Setelah berhasil masuk ke e-Bupot Unifikasi akan muncul tampilan empat menu utama yaitu: Dashboard, Pajak Penghasilan, SPT Masa, Pengaturan.
• Perlu diketahui bahwasanya terdapat menu “petunjuk pengisian” di sebelah kiri dalam setiap tab yang dapat dibaca.
• Pada menu “dashboard” terdapat “daftar SPT Masa PPh Unifikasi yang telah dikirim” yaitu daftar yang menampilkan data SPT Masa PPh Unifikasi yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke sistem DJP, yang terdapat tombol aksi di setiap baris SPT tersebut. Tombol Aksi terdiri dari “Lihat BPE, Lihat Bukti Potong, Cetak, Ajukan Unduh Bupot”.
• Pada menu “lihat bukti potong” terdapat menu “unduh excel” untuk melakukan pengunduhan bukti potong.
• Agar dapat mengunduh bukti potong, terdapat menu “Ajukan Unduh Bupot”. Apabila menu tersebut diklik, akan berubah menjadi tombol aksi “Unduh Bupot pada SPT”.
2. Set Penandatanganan
• Sebelum pembuatan bukti potong, dilakukan perekaman penandatangan pada menu “Pengaturan”. Pilih menu penandatangan, kemudian pilih bertindak sebagai apa karena terdapat dua opsi yaitu wakil wajib pajak atau kuasa.
• Jika dalam pengisian memilih NIK, maka pastikan NIK dan Nama yang diketik secara manual harus persis sama dengan yang ada dalam sistem Dukcapil. Setelah itu, klik “Cek” sampai dengan muncul tanda valid.
• Jika dalam pengisian memilih NPWP maka tidak bisa lagi memilih opsi NIK.
• Kemudian klik “simpan”, setelah itu data nama penandatanganan akan muncul pada kolom Daftar Nama Penandatanganan di bagian bawah.
• Jika akan melakukan pengaktifan/penonaktifan penandatanganan, klik di kolom aksi.
3. Perekaman
Terdapat 5 submenu pada menu “Pajak Penghasilan” yaitu PPh yang disetor sendiri; PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23; PPh Non Residen; Impor Data PPh; Posting.
a. PPh yang disetor sendiri:
• Terdiri dari 2 menu yaitu “Daftar PPh yang disetor sendiri” dan “Rekam PPh yang disetor sendiri”.
• Isikan data penyetoran sesuai dengan parameter (Surat Setoran Pajak/Pemindahbukuan) pada menu “Rekam PPh yang disetor sendiri”. Kemudian hasil dari perekaman akan masuk ke menu “Daftar PPh yang disetor sendiri” yang dapat dicari berdasarkan masa dan tahun pajak.
• Untuk menginput data “Surat Setoran Pajak (SSP)”, masukkan NTPN Surat Setoran Elektronik (SSE) setor sendiri di kolom NTPN, kemudian pilih tahun pajak dan klik “cek Surat Setoran Pajak”.
• Untuk menginput data “Pemindahbukuan”, masukkan nomor bukti pemindahbukuan pada kolom nomor pemindahbukuan, kemudian klik “cek pemindahbukuan”.
• Setelah data SSE/Bukti Pemindahbukuan ditemukan, dilanjutkan perekaman pada kolom “kode objek pajak” dan “Jumlah Penghasilan Bruto”, lalu klik “simpan”.
b. PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 :
• Terdiri dari 2 menu yaitu “Daftar BP Ps 4(2), 15, 22,23” dan “Rekam BP Ps 4(2), 15, 22,23”.
• Untuk perekaman bukti potong (bupot) pada menu “Rekam BP Ps 4(2), 15, 22,23”, isikan identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut yang meliputi tahun pajak, masa pajak, identitas NPWP/NIK, nomor NPWP/NIK (jika lawan transaksi adalah wajib pajak badan, maka hanya ada opsi NPWP dan wajib diisi).
• Jika menggunakan NPWP, setelah mengisi identitas WP, akan muncul nama sesuai dengan yang telah didaftarkan dengan NPWP dan muncul tanda “qq” yang dapat digunakan untuk istri yang ikut NPWP suami.
• Jika menggunakan NIK, ketikkan data NIK dan Nama secara manual lalu klik “cek” untuk mengetahui valid/tidak valid.
• Selesai menginput identitas WP, dilanjutkan dengan klik “berikutnya”. Langkah selanjutnya adalah melakukan penginputan pada Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut dengan mengisi Kode Objek Pajak, Fasilitas Pajak Penghasilan, dan Jumlah Penghasilan Bruto.
• Fasilitas Pajak Penghasilan terdiri dari tanpa fasilitas, Surat Keterangan Bebas (SKB), PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), Surat Keterangan (Suket) berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan Fasilitas lain. Nomor Suket PP 23 Tahun 2018 akan terisi secara prepopulated (otomatis terisi), jika mengalami kendala pada prepopulated, dapat dilakukan perekaman manual atas nomor suket tersebut, yang nantinya juga akan divalidasi oleh sistem. Selain Suket PP 23 Tahun 2018 dilakukan perekaman manual. Untuk fasilitas DTP dan fasilitas lainnya tidak ada validasi nomor dokumen.
• Nilai PPh akan otomatis terhitung oleh sistem setelah menginput jumlah penghasilan bruto. Jika pada identitas lawan transaksi diinput NIK, tarif akan tertulis sesuai tarif normal namun hitungan PPh yang dipotong/dipungut akan otomatis 100% lebih tinggi.
• Selesai melakukan pengiputan pada data Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut, dilanjutkan dengan klik “berikutnya”. Dan langkah selanjutnya adalah pengisian dokumen dasar pemotongan.
• Selesai kegiatan di atas, klik “berikutnya” untuk melanjutkan ke menu identitas pemotongan pajak dengan mengisi kolom penandatanganan sebagai, penandatanganan bukti potong, dan pilih salah satu dari pernyataan dikolom bawah sekaligus centang kalimat “Dengan ini saya menyatakan……”. Kemudian klik tombol simpan untuk memasukkan penginputan ke “Daftar BP Ps 4(2), 15, 22,23”.
• Pada setiap daftar bukti potong terdapat tombol aksi berupa lihat, ubah, hapus, dan kirim email. Selain itu juga terdapat daftar menu untuk mengekspor data bukti potong dalam bentuk excel pada Daftar BP Ps 4(2), 15, 22,23 di bagian kanan atas.
• Pada tombol aksi “lihat bupot” terdapat QR code yang dapat dipindai dan akan diarahkan ke laman verifikasi, serta terdapat Mixcode yang harus dimasukkan dalam laman verifikasi QR code tersebut.
c. PPh Non Residen
• Terdiri dari 2 menu yaitu “Daftar Bukti Potong PPh Non Residen” dan “Rekam Bukti Potong PPh Non Residen”.
• Untuk perekaman bukti potong PPh Non Residen, isikan identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut meliputi tahun pajak, masa pajak, TIN, Nama WP Luar Negeri, Alamat WP Luar Negeri, Negara.
• Jika yang dipotong adalah orang pribadi, maka dilengkapi kolom tempat lahir, tanggal lahir, No. Paspor, No. KITAS/KITAP. Setelah selesai perekaman lanjut klik tombol “berikutnya”.
• Setelah itu dilakukan perekaman pajak penghasilan yang dipotong/dipungut mulai dari kode objek pajak, fasilitas pajak penghasilan, jumlah penghasilan bruto, perkiraan penghasilan netto dan khusus tarif dapat diedit jika WPLN mempunyai fasilitas. Kemudian klik “berikutnya”.
• Selanjutnya untuk proses pada dokumen dasar pemotongan dan identitas pemotong pajak sama dengan tata cara pada bukti potong dalam negeri.
• Pada setiap daftar bukti potong terdapat tombol aksi berupa “lihat, ubah, hapus dan kirim email”. Selain itu juga terdaftar menu untuk mengekspor data bukti potong dalam bentuk excel pada Daftar Bukti Potong PPh Non Residen di bagian kanan atas.
• Pada tombol aksi “lihat bupot” terdapat QR code yang dapat dipindai dan akan diarahkan ke laman verifikasi, serta terdapat Mixcode yang harus dimasukkan dalam laman verifikasi QR code tersebut.
d. Impor Data PPh
• Menu Impor Data PPh digunakan untuk membuat bukti potong/pungut dalam jumlah banyak secara sekaligus dengan menggunakan skema impor Excel atau yang tidak dapat dibuat melalui metode input data manual. Namun untuk kondisi SPT Masa PPh pembetulan tidak bisa memakai skema impor ini.
• Untuk mengunduh template skema impor dapat dilakukan pada “petunjuk pengisian” pada bagian kiri.
• Setelah fail skema impor terisi lengkap, unggah fail tersebut dengan memilih tahun pajak, masa pajak, pilih fail bukti pemotongan lalu tekan menu “unggah”.
• Setelah terunggah, terdapat daftar bukti potong pada daftar dokumen dengan status validasi. Validasi ini dapat juga diunduh dalam format excel.
e. Posting
• Langkah selanjutnya adalah menu posting data bukti potong/pungut dengan memilih tahun pajak dan masa pajak, kemudian tekan tombol “cek”.
• Berikutnya akan muncul notifikasi posting, tekan “Oke” untuk memproses dan membuat draft SPT Masa PPh Unifikasi.
• Ketika proses posting berhasil, maka muncul notifikasi sukses, tekan “Oke” untuk menyelesaikan proses.
4. Penyiapan SPT Masa Unifikasi
“Penyiapan SPT masa unifikasi” terdapat pada menu “SPT Masa”, namun sebelumnya dilakukan “Perekaman Bukti Penyetoran”.
a. Perekaman Bukti Penyetoran
• Menu “Perekaman Bukti Penyetoran” digunakan untuk melakukan perekaman pilih tahun pajak dan masa pajak, lalu tekan tombel “cek”. Kemudian akan muncul tagihan per masa pajak di “jumlah tagihan per masa pajak”.
• Tagihan dikelompokkan berdasarkan MAP dan KJS dan dapat dibuat langsung kode billing pada menu tersebut di tombol aksi “buat kode billing”. Kemudian kode billing tersebut dapat dicetak pada tombol aksi “cetak” atau dapat dilihat langsung pada daftar ID billing di tagihan per masa pajak.
• Setelah dilakukan penyetoran atas billing di atas, maka dilakukan perekaman data bukti setor pada “Rekam Bukti Penyetoran” dengan mengisi Jenis Bukti Penyetoran, NPWP, NTPN/Bukti Pemindahbukuan, Tahun Pajak, kemudian cek Surat Setoran Pajak. Setelah muncul data pembayaran di bawah, klik “simpan”.
• Selanjutnya penyetoran yang sudah direkam tersebut akan muncul pada “Daftar Ringkasan Pembayaran”. Perlu diperhatikan agar tidak ada selisih kurang penyetoran.
b. Penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi
• Draft SPT Masa PPh Unifikasi terdapat pada daftar SPT Masa PPh Unifikasi yang ada di menu “Penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi” yang terdapat tombol aksi “lengkapi SPT”, “kirim SPT”, dan “lihat SPT” pada masing-masing draft.
• Langkah yang dilakukan dalam menu ini adalah membuka dan melengkapi draft SPT dengan menekan tombol aksi “lengkapi SPT” atas SPT yang akan kita laporkan.
• Review kembali perekaman lampiran DOSS seperti daftar objek setor sendiri dan daftar objek pungut/potong.
• Dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong direkam pada lampiran DOSS bagian IV secara kumulatif. Akan muncul tagihan di menu “PPh yang disetor sendiri”, selanjutnya buat billing dan lakukan penyetoran.
• Kemudian review kembali daftar bukti setor yang sudah kita rekam sebelumnya. Pilih penandatangan bukti potong dan klik “simpan”. SPT yang baru kita simpan statusnya akan berubah menjadi “Sedang Proses Posting”.
• Setelah itu SPT siap untuk dikirim dengan menekan tombol kirim SPT. Selanjutnya pada upload sertifikat elektronik isikan Passphrase dan unggah file sertifikat elektronik, dan klik “kirim SPT” di bawah fail sertifikat elektronik.
• Sertifikat elektronik WP yang diinput di sini adalah sertifikat elektronik Wajib Pajak penandatangan/kuasa SPT Unifikasi tersebut. Namun berdasarkan PENG-01/PJ.09/2023 dijelaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.
Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning