(Vibiznews – Economy & Business) – Penghasilan yang diperoleh seorang pegawai sejatinya telah melalui proses pemotongan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh ini dilakukan oleh bendahara dalam hal pegawai merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau oleh pemberi kerja dalam hal pegawai merupakan pegawai swasta.
PPh yang dipotong dari penghasilan pegawai ini harus disetor ke kas negara oleh bendahara atau pemberi kerja. Bendahara atau pemberi kerja ini nantinya juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 untuk melaporkan pemotongan penghasilan pegawai serta jumlah PPh yang dipotong dan disetorkan ke kas negara.
Pertanyaan menarik yang muncul adalah apakah pegawai yang sudah dipotong penghasilannya itu juga wajib melaporkan SPT? Boleh jadi masih banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa kewajiban melaporkan SPT telah beralih ke bendahara atau pemberi kerja. Sehingga wajib pajak pegawai tidak lagi perlu melaporkan SPT. Apakah anggapan ini benar?
Self Assessment System
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk pajak pusat adalah sistem Self Assessment. Pajak pusat di sini antara lain PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Self assessment artinya wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak yang harus dibayar, menyetorkan pajak yang harus dibayar, dan melaporkan pajak yang sudah dibayar. Empat kegiatan ini merupakan suatu urutan proses kegiatan yang harus dilalui oleh wajib pajak sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), barulah kemudian, wajib pajak melaksanakan kegiatan untuk memperoleh penghasilan, misalnya melaksanakan kegiatan usaha atau menjadi pegawai.
Dari kegiatan ini wajib pajak harus menghitung pajak yang harus dibayar dan kemudian melaporkannya. Dalam hal wajib pajak merupakan pegawai, kewajiban menghitung dan menyetorkan pajak ada pada bendahara atau pemberi kerja. Setelah pajak dibayarkan, kegiatan terakhir yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak adalah melaporkan SPT.
Dari pengertian self assessment ini, melaporkan pajak merupakan salah satu urutan kegiatan yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak tanpa terkecuali. Jenis-jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pun telah mengindikasikan bahwa pegawai pun wajib melaporkan SPT.
Terdapat 3 jenis formulir SPT yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:
1. Form 1770
2. Form 1770S,
3. Form 1770SS.
Tiga jenis formulir ini dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan.
Formulir SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir SPT Tahunan 1770S digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto yang sama atau lebih dari 60 juta rupiah. Jika dihubungkan dengan wajib pajak pegawai, maka pengawai yang penghasilannya hanya dari bekerja tetap harus melaporkan SPT. Formulir yang digunakan adalah antara SPT Tahunan 1770S atau 1770SS tergantung berapa jumlah penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun.
Pegawai yang juga melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas melaporkan SPT-nya menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.
Harus lapor SPT
Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak pegawai harus melaporkan SPT:
1. Pertama, sistem self assessment yang berlaku tentunya menimbulkan konsekuensi yang harus dijalani oleh wajib pajak. Konsekuensi ini berhubungan dengan kepentingan otoritas perpajakan untuk memastikan apakah pembayaran pajak yang dilakukan sudah sesuai dengan penghasilan yang diterima. Ini sekaligus merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan otoritas perpajakan terhadap wajib pajak.
Dalam hal ini, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh, tidak terkecuali wajib pajak pegawai. SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak pegawai di antaranya berisi akumulasi penghasilan pegawai selama setahun dan pajak yang sudah dipotong oleh bendahara dan pemberi kerja.
2. Dalam mengisi SPT Tahunan, wajib pajak pegawai akan memberikan informasi lain terkait dengan keluarga, data harta, dan kewajiban (utang) yang dimiliki oleh wajib pajak. Informasi yang diisikan wajib pajak di SPT Tahunan merupakan data dan informasi yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. SPT Tahunan merupakan suatu sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang bersumber dari lebih dari satu pemberi kerja dan/atau penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha. Informasi ini menjadi penting juga bagi otoritas perpajakan dalam melakukan uji silang atas pelaporan pajak yang dilakukan bendahara, pemberi kerja, dan pegawai.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, jumlah sumber penghasilan dari wajib pajak orang pribadi menentukan formulir SPT yang harus digunakan. Penggunaan formulir SPT yang tidak tepat menyebabkan informasi yang disampaikan wajib pajak melalui SPT menjadi kurang tersampaikan. Melaporkan SPT menjadi cara bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh sumber penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak pegawai, pemotongan penghasilan yang telah dilakukan bendahara atau pemberi kerja, dilaporkan juga di dalam SPT Tahunan.
4. Pelaporan SPT oleh wajib pajak pegawai merupakan cara untuk menunjukkan eksistensi wajib pajak. Wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja diwajibkan melaporkan SPT satu kali dalam setahun. Dengan melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak sekaligus memberikan informasi terkait eksistensi wajib pajak dan bahwa wajib pajak masih menerima penghasilan.
Wajib Pajak Non-Efektif
Wajib pajak pegawai yang tidak lagi menerima penghasilan atau menerima penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ketika penghasilan wajib pajak telah melebihi PTKP, wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya dengan melakukan permohonan pengaktifan kembali NPWP atau melakukan pelaporan SPT.
Akhirnya, pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak tanpa terkecuali. Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 agar terhindar dari sanksi administrasi. Dengan mengisi dan melaporkan SPT secara benar, wajib pajak telah berperan serta dalam mendukung terwujudnya kesadaran pajak dan kepatuhan pajak yang tinggi.
Kepatuhan pajak yang tinggi menjadi sangat penting untuk mendukung tercapainya penerimaan negara dari sektor pajak. Ini merupakan bentuk sumbangsih wajib pajak dalam pembangunan negeri untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Dan tentunya setiap pembayar pajak berharap pemanfaatan uang pajak dapat dilakukan secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning