(Vibiznews – Economy & Business) – Pemerintah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) setiap tahunnya sebagai kerangka kerja untuk menganalisis dan merumuskan kebijakan fiskal. Dengan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi makro yang relevan.
Dokumen KEM-PPKF Tahun 2024 merupakan bagian dari proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) terakhir. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode pemerintahan dari 2014 hingga 2024.
Penyusunan KEM-PPKF Tahun 2024 memiliki manfaat penting dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan perekonomian Indonesia. Arsitektur kebijakan fiskal tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Upaya mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif penting bagi Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan arsitektur kebijakan fiskal tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk mendukung arah kebijakan fiskal tersebut, pemerintah akan mengoptimalisasi tiga fungsi APBN, yakni alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
“Fungsi alokasi terkait erat dengan peran APBN untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran jangka menengah dan panjang pembangunan nasional. Khususnya akselerasi pertumbuhan agar Indonesia mampu mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045.
Oleh karena itu, fungsi alokasi dalam APBN 2024 akan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui percepatan reformasi struktural. Yang meliputi; peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, serta perbaikan kelembagaan dan regulasi,” ujar Menkeu panjang lebar.
Ia melanjutkan, fungsi stabilisasi terkait erat dengan peran APBN sebagai shock absorber terhadap gejolak yang terjadi, termasuk pengendalian inflasi. Sehingga dapat memberikan fundamental yang kuat untuk peningkatan resiliensi serta akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, Menkeu menjelaskan fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program afirmasi dalam rangka penurunan tingkat kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting.
Upaya mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif penting bagi Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perekonomian inklusif, semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut membantu mengurangi kemiskinan serta menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Selain itu, langkah transformasi ekonomi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah menyadari bahwa transformasi ekonomi yang berkelanjutan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting



