Ekspor UMKM Dipermudah, DJBC Berikan Insentif Fiskal

333
Ekspor UMKM Dipermudah, DJBC Berikan Insentif Fiskal
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – Economy & Business) – UMKM merupakan sektor yang pertumbuhannya cukup menggembirakan, apalagi para pelaku UMKM sudah menembus pasar ekspor. Ada kabar gembira untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mulai merintis pasar ekspor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana memberikan insentif fiskal bagi UMKM yang berorientasi ekspor.

Insentif tersebut melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif fiskal ini, UMKM akan mendapatkan fasilitas kemudahan ekspor. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan tidak ada pungutan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan barang mewah. Terutama untuk impor bahan baku, mesin dan barang contoh.

Aturan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 jo 110/PMK/04/2019. Hal itu disampaikan Padmoyo Tri Wikanto, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Selasa 20 Juni 2023.

“Untuk insentif fiskal, kami memberikan pembebasan, penangguhan dan tidak dipungut mulai dari bea masuk, pajak maupun cukai,” kata Padmoyo Tri Wikanto.

Pemberian insentif ini agar UMKM bisa meningkatkan jangkauan pasar ekspor dan bisa memperbesar kapasitas produksinya. Selain itu, UMK juga mendapat insentif fiskal melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terdiri dari PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM). Tujuannya adalah agar bisa membantu UMKM saat menimbun barang untuk proses distribusi kepada perusahaan impor dan konsolidasi barang ekspor.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting