(Vibiznews – Banking & Insurance) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 November 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%. Suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Keputusan ini tetap konsisten dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor (imported inflation). Sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar diperkuat dengan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Hal ini untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus ditingkatkan untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, melalui upaya sebagai berikut:
1. Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas. Serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
2. Penguatan strategi operasi moneter yang “pro-market” untuk efektivitas kebijakan moneter.Termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), serta penerbitan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);
3. Peningkatan efektivitas insentif likuiditas KLM melalui penguatan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah, otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan dan pelaku usaha;
4. Pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi;
5. Percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD), antara lain melalui:
i. Peningkatan efektivitas implementasi kebijakan QRIS baik QRIS TUNTAS maupun Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro (UMI), serta perluasan kerja sama QRIS antarnegara;
ii. Perpanjangan masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2024
iii. Penguatan literasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah guna meningkatkan efektivitas penggunaannya.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting