Fintech P2P Rame-rame Turunkan Suku Bunga Pinjaman Sesuai Aturan OJK

519
Ini Aturan Baru OJK Untuk P2P Lending Berlaku 1 Juli 2024

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjol mengingat banyak kasus penipuan yang terjadi.

OJK juga mengevaluasi aturan suku bunga pinjaman  P2P yang dinilai cukup tinggi dan perlu diturunkan.

OJK mengatakan hanya 1 perusahaan peer-to-peer lending atau pinjol yang belum mengikuti aturan bunga baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Jumlah ini telah berkurang dari awal tahun saat diumumkan OJK sebanyak 13 perusahaan yang belum tunduk aturan baru. Dimana aturan baru berlaku pada periode 1 hingga 4 Januari 2024.

Sebelumnya OJK telah mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi.

SEOJK tersebut mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap. Dimulai dari 0,3% di 2024 menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% di 2026.

“Sudah turun, sudah turun, kemarin tinggal satu, turun terus,” kata Agusman di kawasan Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Agusman adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Seperti diketahui, aturan mengenai batas maksimum bunga pinjol diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Di mana bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil.

Aturan tersebut menetapkan bunga dari pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, diturunkan menjadi 0,2% per hari pada 2024. Kemudian akan diturunkan lagi menjadi 0,1% pada 2026.

Sementara untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025, 0,67% per hari pada 2026 dan seterusnya.

Agusman sebelumnya menyatakan OJK akan melakukan penegakan regulasi atas perusahaan finansial yang belum memenuhi ketentuan. Dirinya menyebut ketentuan terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan pinjol bandel diatur dalam POJK 9/2022.

“Di pasal 41 aturan tersebut disebutkan bila melanggar, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU). Selanjutnya, cabut izin usaha (CIU),” jelas Agusman dalam Rapat Dewan komisioner (RDK) OJK Selasa (9/1/2024).

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting