(Vibiznews – IDX Stock) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon rencana pembukaan kode broker oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena banyak pelaku pasar menantikan hal ini. Namun jika kode broker dilakukan secara real time, risiko lebih besar dibandingkan dengan yang tidak real time.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa, OJK tidak memiliki rencana untuk membuka kembali kode broker secara real time di Bursa Efek Indonesia. Seperti yang dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dikatakannya saat konferensi pers secara virtual kepada media, Senin (4/3/2024)
Namun, OJK memberi sinyal dapat membuka kode broker yang tidak real time. Saat ini pihaknya sedang mengkaji hasil post implementation review yang telah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia terhadap kebijakan penutupan kode broker.
“OJK saat ini sedang melakukan penelaahan dan pembahasan atas hasil review yang dilakukan oleh BEI,” ungkapnya.
Inarno menambahkan, setelah melakukan review tersebut, OJK baru dapat mengambil keputusan terkait pembukaan kode broker yang tidak real time. “Jika diperlukan, kita tentunya terbuka untuk adanya penyesuaian terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
OJK akan menekankan keterbukaan OJK untuk melakukan penyesuaian jika memang diperlukan. “Kalaupun ada penyesuaian, akan disampaikan, dan kita akan sosialisasikan,” pungkasnya.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting