PPPK Keluarkan Surat Edaran Untuk Mitigasi Potensi Penyalahgunaan Kode QR

304
PPPK Keluarkan Surat Edaran Untuk Mitigasi Potensi Penyalahgunaan Kode QR
Sumber: Kemenkeu

(Vibiznews – Economy & Business) – Belum lama ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024. Surat Edaran ini berisi tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.

Hal ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR. Karena banyaknya Laporan Auditor Independen yang disalahgunakan atau dipalsukan. Penggunaan Kode QR, salah satu tujuannya adalah untuk melindungi profesi akuntan publik dari upaya pemalsuan Laporan Auditor Independen (LAI). Dan menyajikan informasi mengenai LAI yang lebih terjamin keakuratannya.
Sebagai informasi, fitur kode QR adalah salah satu teknologi yang dapat memberikan perlindungan sekaligus konfirmasi atas keaslian dari suatu data atau informasi.

Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan. Yaitu untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, SE-4/PPPK/2024 bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan oleh KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik. Serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP”, ungkap Kepala PPPK Kemenkeu Erawati sebagaimana rilis.

Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi. Sanksinya berupa pembekuan izin selama periode minimal satu tahu dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.
Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting