(Vibiznews – Banking & Insurance) – Akhir-akhir ini persaingan dalam penghimpunan dana di industri perbankan digital semakin memanas di tengah tingginya suku bunga.
Beberapa bank digital menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi dari rata-rata, dalam upaya untuk mendapatkan dana segar.
Suku bunga tersebut bahkan terkadang jauh di atas tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebesar 4,25%.
Jika suku bunga yang ditawarkan melebihi standar yang ditetapkan oleh LPS, simpanan tersebut tidak akan sepenuhnya dijamin oleh LPS.
Berdasarkan riset yang dilakukan, rata-rata bank digital menawarkan suku bunga deposito antara 5% hingga 6%, bahkan beberapa bank menawarkan hingga 9%.
Sebagai contoh, Krom Digital Bank menawarkan bunga deposito hingga 8,75% untuk tenor enam bulan. Sementara Neo Bank menawarkan 8,00% untuk tenor 12 bulan.
Lain halnya dengan Amar Bank menawarkan bunga hingga 8,00% untuk tenor 24 bulan dan 9,00% untuk tenor 36 bulan. Sedangkan Allo Bank dan Seabank Indonesia menawarkan bunga deposito hingga 6%.
Selain itu, Bank Neo Commerce menawarkan suku bunga 6% per tahun, sementara Bank Jago Tbk (ARTO) menawarkan 5% per tahun. Dan Blu BCA menawarkan bunga tertinggi hingga 4,75%.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk menerapkan perlindungan nasabah.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan pentingnya transparansi dalam informasi produk yang diberikan oleh bank kepada nasabah.
OJK juga menyoroti perlunya edukasi keuangan agar nasabah dapat membuat keputusan yang lebih baik. Serta memperketat regulasi untuk memastikan keamanan, keadilan, dan transparansi dalam layanan digital yang ditawarkan oleh bank.
Selain itu, fokus OJK adalah memastikan standar yang berlaku atas perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan, diimplementasikan dengan baik oleh bank.
Menurut Analis Vibiz Research Center, OJK memang perlu memastikan standar perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan mengingat makin maraknya risiko penipuan yang terjadi.
Apalagi jika suku bunga yang diberikan jauh melampaui batas penjaminan LPS, maka kelebihan suku bunga tersebut tidak dijamin oleh LPS artinya risiko yang terjadi jika terjadi bank tersebut pailit maka yang dijamin pemerintah lewat LPS hanya sebatas suku bunga yang dijamin LPS yaitu 4,25%.
Selisihnya ditanggung sendiri oleh nasabah yang bersangkutan. Risiko tersebut harus diungkapkan kepada nasabah sehingga nasabah mengerti risiko yang harus mereka tanggung. Apabila mereka menyetujui menerima suku bunga bank digital melebihi suku bunga pinjaman yang dijamin LPS.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting