Percepatan Digitalisasi Transaksi Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi

402
Percepatan Digitalisasi Transaksi Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Sumber: Bank Indonesia

 

(Vibiznews – Technology) – Dalam lima tahun terakhir, transformasi digital nasional terakselerasi secara pesat. Pascapandemi, akseptasi digital semakin meluas, serta mendorong partisipasi sektor usaha dan masyarakat dalam pengembangan model bisnis baru berbasis digital.

Dari sisi pengelolaan keuangan Pemerintah pusat (Pempus) dan daerah (Pemda), pencapaian digitalisasi telah mendukung efisiensi kerja pemerintahan. Serta mengoptimalkan perolehan pajak dan retribusi dalam memperkuat resiliensi dan pembangunan ekonomi nasional.

Digitalisasi juga turut berperan dalam mendukung inklusivitas serta penguatan ekonomi lokal dan UMKM daerah.

Untuk semakin menguatkan capaian tersebut, hari ini (23/9) di Jakarta diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) tahun 2024. Dengan mengusung tema “Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”.

Rakornas P2DD merupakan forum tertinggi antara pimpinan Kementerian/Lembaga anggota Satgas P2DD dan seluruh Kepala Daerah selaku Ketua TP2DD. Satgas P2DD dibentuk melalui Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Dalam perhelatan Rakornas 2024 hadir Ketua Pengarah merangkap anggota Satgas P2DD Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Serta Anggota Satgas P2DD yaitu Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Mewakili Mendagri, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir; Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas. Serta Gubernur dan Kepala Daerah sebagai Ketua Tim P2DD di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan 3 (tiga) strategi terkait penguatan ekosistem transaksi digital daerah.

Pertama, inovasi dan akseptasi digital, mencakup 3 (tiga) aspek yaitu: (i) mendorong inovasi digitalisasi pembayaran baik produk maupun model bisnis oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

(ii) Penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen, serta
(iii) Penguatan literasi digital yang dilakukan secara kolaboratif oleh Satgas P2DD dan TP2DD serta industri sistem pembayaran.

Kedua, penguatan infrastruktur, untuk mewujudkan infrastruktur sistem pembayaran yang stabil, modern, sesuai standar internasional, dan memenuhi aspek 3i (interkoneksi, interoperability, dan integrasi). Baik infrastruktur yang diselenggarakan BI maupun industri.

Keandalan infrastruktur sistem pembayaran ini akan dioptimalkan, termasuk untuk memroses penyelesaian transaksi keuangan Pemerintah.

Ketiga, konsolidasi industri untuk memperkuat peran perbankan sebagai lembaga keuangan utama, termasuk mendorong penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Yang memiliki peran krusial dalam digitalisasi pembayaran di daerah, sejalan dengan perannya sebagai penatausaha Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting