(Vibiznews – Banking & Insurance) – Sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga. Dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga.
Melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel. Yaitu menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR. Pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.
Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah. Yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback[1] untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR.
Sebagai catatan, Fallback adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak. Maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.
Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, NWGBR[2] telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada hari Jumat (27/9). Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR.
[2]Sebagai informasi, NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO). Yang memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform. Dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting