(Vibiznews – Banking & Insurance) – OJK telah menetapkan porsi penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif dan UMKM karena dianggap ini sektor yang cukup berkembang.
Adapun porsi penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif dan UMKM harus berada di kisaran 40%-50% mulai 2025 hingga 2026.
Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.
Dalam roadmap tersebut tercantum tiga fase, yaitu Fase 1 (2023-2024) berupa penguatan fondasi. Lalu fase 2 (2025-2026) berupa konsolidasi dan menciptakan momentum, serta fase 3 (2027-2028) berupa penyesuaian dan pertumbuhan.
Pada masing-masing fase, terdapat target porsi pembiayaan fintech lending ke sektor produktif dan UMKM. Adapun porsi pembiayaan sektor produktif dan UMKM pada fase 1, 2, dan 3 berturut-turut adalah 30%-40%, 40%-50% serta 50%-70%.
Artinya, fintech lending harus menjaga porsi pembiayaan produktif mulai 2025 di kisaran 40%-50%.
Namun, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) porsi penyaluran pembiayaan sektor produktif terhadap total penyaluran pembiayaan fintech P2P lending belum mencapai target.
Sebagai informasi per November 2024 baru mencapai 30,91% saja. Artinya, masih dibutuhkan pembiayaan ke sektor produktif sebesar 9,09% untuk mengejar target pada fase 2 sesuai dalam roadmap.
Mengenai hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih optimistis industri bisa mencapai target pembiayaan sektor produktif tersebut. Yaitu sebesar 40%-50% pada periode 2025-2026.
Untuk mencapai target tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan AFPI terus mendorong penyelenggara fintech lending. Khususnya yang berfokus pada segmen produktif, untuk mengembangkan produk yang ditujukan untuk UMKM dan ultra mikro.
“Selain itu, tentunya juga melakukan peningkatan edukasi dan kerja sama dengan komunitas UMKM dan ultra mikro,” katanya (Sumber:Kontan, Jumat (10/1)
Jika melihat poin yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif sesuai target. Yaitu per November 2024 sebesar 30,91% masih sesuai target yang dicanangkan OJK pada periode 2023-2024 yang sebesar 30%-40%.
Apabila ditelaah berdasarkan data statistik OJK, porsi per November 2024 terbilang meningkat, jika dibandingkan posisi per Oktober 2024 yang sebesar 30,83%. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian per November 2024 tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting