Dugaan Fraud Bank Woori Saudara Indonesia Bernilai Rp 1,28 triliun.

606
Bank Woori Saudara

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) diduga melakukan kecurangan atau fraud. Skandal itu disebut-sebut melibatkan perusahaan ekspor lokal dengan nilai kredit US$ 78,5 juta atau Rp 1,28 triliun.

Persoalan tersebut bermula diungkapkan oleh perusahaan induk, Woori Bank Korea (WBK). Melalui laman resminya, salah satu bank terbesar di Korea Selatan itu juga menyebut, telah mengirim pejabat dari grup globalnya ke Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi insiden tersebut.

Woori Bank mengidentifikasi tanda-tanda transaksi yang mencurigakan saat melakukan verifikasi internal. Debitur mengajukan letter of credit dengan karakteristik jaminan pembayaran ekspor, yang dicurigai mengandung informasi yang tidak benar.

Corporate Secretary Bank Woori Saudara 1906 Wuryanto Suyud mengatakan bahwa indikasi penipuan tersebut dalam proses pemeriksaan internal.

“Perlu kami garis bawahi bahwa angka yang dipublikasikan oleh WBK sebesar USD 78,5 juta merupakan nilai dari total exposure. Atau merupakan angka keseluruhan dari transaksi antara Bank Woori Saudara dengan nasabah yang bersangkutan yang terkait dengan masalah ini. Jadi bukan nilai kerugian yang pasti,” dilansir dari CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Beliau melanjutkan bahwa Woori Bank Korea selaku perusahaan induk juga memberikan dukungan dan bantuan penuh kepada Bank Woori Saudara. Khususnya dalam menghadapi permasalahan dugaan penipuan tersebut.

Bank Woori Saudara berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnis. Manajemen bank juga memastikan dan menjamin bahwa kegiatan operasional dan pelayanan di seluruh kantor cabang BWS tetap berjalan dengan normal.

Sehubungan dengan hal tersebut Woori Bank segera mengirim pejabat dari grup global ke Indonesia untuk melakukan investigasi terhadap insiden tersebut. Dan mengambil langkah-langkah seperti mengamankan utang untuk meminimalkan kerugian.

Perusahaan yang diduga melakukan penipuan telah menyampaikan kepada bank tersebut niatnya untuk membayar kembali. Dengan menyampaikan sumber daya dan jadwal pembayaran kembali.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting