PPATK Akan Blokir Rekening Dormant Apa Respons Perbankan

508
PPATK Akan Blokir Rekening Dormant Apa Respons Perbankan

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.

Langkah itu dilakukan karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Misalnya seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant. Nilainya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.

Sementara itu pada 2024, PPAT menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening. Yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Jadi, apa kriteria rekening dormant yang dapat diblokir bank?

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun. Dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. Dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud. Antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

Demikian juga, OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan illegal.

Ia menyatakan bahwa perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun begitu, Dian mengatakan para nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

Selanjutnya, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Bagaimana Respons Perbankan?

Merespons hal ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK. Terutama dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

“Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa rekening Mandiri akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun. Selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB juga mengemukakan hal yang sama. Pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ialah otoritas yang berwenang seperti PPATK.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Ayi Subarna menuturkan jika pihaknya sendiri sebelumnya telah memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant. Yang mengacu pada prinsip mengenali pengguna jasa.

Dalam kebijakan itu, sebuah rekening dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi debit seperti transfer keluar, pembayaran. Atau pembelian dalam kurun waktu tertentu antara 6-12 bulan bergantung pada karakteristik masing-masing produk.

“Terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank BJB memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Lain halnya dengan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan per tahun 2025 ini. CIMB Niaga Syariah memiliki jumlah total puluhan ribu rekening dormant. Hal ini disampaikan oleh Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara.

“Di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant. Dan untuk memitigasinya dilakukan review berkala di masing-masing cabang,” kata Pandji.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting