Kerugian Penipuan Kasus Scam dan Fraud di Indonesia Capai Rp 4,8 Triliun

327
Kerugian Penipuan Kasus Scam dan Fraud di Indonesia Capai Rp 4,8 Triliun
Sumber: OJK

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Kasus scam dan fraud makin marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total kerugian dari pelaporan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) tembus Rp4,8 triliun. Hal ini terhitung sejak peluncurannya pada bulan November lalu hingga Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sebanyak Rp350,3 miliar dari seluruh kerugian itu telah diblokir.

Sementara itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 76.541.

“Kami dapat sampaikan bahwa IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” ucap Frederica. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terus memonitor laporan penipuan tersebut. Yang disampaikan masyarakat lewat IASC.

Sebagai informasi, dari November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas PASTI menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.

Untuk itu, Kiki mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan sejak peluncuran IASC dan terus berlanjut hingga saat ini.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting