Menyambut berlakunya Undang-Undang Pengampuan Pajak atau Tax Amnesty yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Selasa (28/6), beberapa bank BUMN menyambut baik dengan menyiapkan “pintu masuk” bagi Wajib Pajak (WP) yang akan mendaftarkan dana repatriasinya dari kebijakan pengampunan pajak tersebut termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam kategori BUKU IV serta Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia, memang memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Sebagai group lembaga keuangan, BNI memiliki jaringan dan perusahaan anak yang lengkap untuk menyediakan instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty.
Pengalihan dana repatriasi antara lain dapat dilakukan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri.Beberapa pintu masuk telah disiapkan BNI seperti layanan saving dan trustee serta layanan treasury dan wealth management.
Pintu pertama yang disiapkan BNI adalah produk simpanan (saving) dan layanan trustee, dimana bank ini telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan trustee. Wajib pajak (WP) yang membawa dananya masuk ke Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan layanan BNI trustee ini, antara lain harta yang dititipkan dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta BNI, sehingga semua harta tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit.
Pintu masuk berikutnya dari BNI sebagai bank umum adalah produk BNI Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk BNI Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC) atau Money Market Account.
Untuk DOC, cukup dengan menyimpan Rp 100 juta atau 75.000 dollar AS, wajib pajak sudah dapat memiliki DOC dengan jangka waktu mulai dari 3 hari. Sedangkan untuk Money Market Account, dengan dana minimal Rp 1 miliar atau 100.000 dollar AS, wajib pajak sudah dapat menempatkan dananya.
Selain produk-produk utama di atas, BNI juga telah menyiapkan produk-produk yang menunjang kebijakan tax amnesty melalui BNI Securities yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage.
Fasilitas tax amnesty ini merupakan penawaran yang menarik dan sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak, karena melalui kebijakan ini Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan. Dan sekali lagi sebagaimana Presiden Jokowi tandaskan bahwa kebijakan ini bukan diperuntukkan bagi para koruptor tetapi bagi wajin pajak yang memiliki dana ditempatkan di luar negeri.
Emy Trimahanani/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang