Maraknya penggunaan fintech alias financial technology di Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) memfasilitasinya dengan mengatur lalu lintas transaksi keuangan dengan teknologi yang sehat. Untuk itu hari Senin (14/11) BI membuka kantor pengaturan bisnis fintech di tanah air yang diresmikan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo yang bernama Bank Indonesia Fintech Office.
Untuk mencapai tujuan BI tersebut, Fintech Office akan beroperasi dengan 4 fungsi, yaitu fungsi katalisator atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi asesmen, serta fungsi koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi pula dengan regulatory sandbox, yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.
Dengan regulatory sandbox, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech untuk selanjutnya menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya. BI Fintech Office juga juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku Fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku Fintech dan regulator.
Sebagai informasi, transaksi fintech di Indonesia yang terjadi sepanjang tahun diperkirakan mencapai Rp192,8 triliun. Dan jika dibandingkan dengan total transaksi fintech dunia, jumlah transaksi di Indonesia sudah sebesar 0,6% dari total dunia.
Togu/VMN/VBN/Journalyst Vibiz Research Center Editor : Jul Allens