BEI: Mulai Berlakukan Whistleblowing System Bernama “Letter to IDX”

864

(Vibiznews – IDX Stocks) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator Pasar Modal Indonesia menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan perusahaan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan perlakuan kepada para stakeholders.

Dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan, diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders dalam upaya mencegah dan/atau mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan. Oleh karena itu, BEI menyediakan sarana pelaporan (Whistleblowing System) yang bernama Letter to IDX.

Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

Saat ini, terdapat 7 kanal pelaporan Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail (idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).

Laporan yang akan ditindaklanjuti oleh BEI adalah laporan terkait Pelanggaran oleh Internal BEI, Kecurangan Anggota Bursa (transaksi sekuritas), Kecurangan Perusahaan Tercatat (aktivitas listing), dan Indikasi Transaksi Tidak Wajar. Letter to IDX dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dirahasiakan.

Dengan adanya Letter to IDX, maka BEI dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola di lingkungan BEI.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here