BEI Tetapkan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) untuk Perkuat Pendanaan Berkelanjutan di Pasar Modal

56
IHSG
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – IDX) Sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan, serta meningkatkan  transparansi  dan  visibilitas  Perusahaan  Tercatat  yang  kegiatan  usahanya  memberikan kontribusi  terhadap  pencapaian  tujuan  lingkungan  dan  transisi  menuju  ekonomi  rendah  karbon, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor  Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (31/7).

Surat  Keputusan  ini  merupakan  pelaksanaan  lebih  lanjut  dari  Peraturan  Bursa  Nomor  I-A  yang memberikan  kewenangan  kepada  BEI  untuk  menetapkan  kategori  Perusahaan  Tercatat  dalam mendukung  aspek  keberlanjutan.  Penyusunan  ketentuan  tersebut  dilakukan  dengan  memperhatikan Taksonomi  untuk  Keuangan  Berkelanjutan  Indonesia  atau  rujukan  taksonomi  lainnya,  serta  praktik terbaik  di  kancah  internasional,  termasuk  Green  Equity  Principles  yang  diterbitkan  oleh  World Federation of Exchanges.

Penetapan Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation diberikan kepada saham Perusahaan Tercatat  maupun  Calon  Perusahaan  Tercatat  yang  berdasarkan  laporan  hasil  reviu  Penyedia  Reviu Eksternal,  dinyatakan  telah  memenuhi  kriteria  yang  ditetapkan,  antara  lain  mencakup  kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan  tata  kelola,  serta keterbukaan  informasi  keberlanjutan.  Untuk  memastikan  pemenuhan  kriteria tersebut  tetap  terjaga,  Perusahaan  Tercatat  wajib  melakukan  penilaian  secara  berkala  dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar pelaksanaan evaluasi berkala.

Secara  keseluruhan,  penerbitan  ketentuan  mengenai  Saham  Berbasis  Hijau  bertujuan  untuk meningkatkan  transparansi  dan  kualitas  informasi  keberlanjutan  yang  tersedia  bagi  investor, masyarakat,  serta  para  pemangku  kepentingan  lainnya,  termasuk  perbankan.  Ketentuan  ini  juga diharapkan dapat mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, sekaligus  memperluas  akses  Perusahaan  Tercatat  terhadap  sumber  pendanaan  dan  basis  investor berkelanjutan. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari kontribusi BEI dalam mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.

Sejak dimulainya proses pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau pada tahun 2025, sebanyak 4 (empat) Perusahaan Tercatat dan 3 (tiga) Penyedia Reviu Eksternal telah berpartisipasi dalam kegiatan uji coba (piloting). Partisipasi tersebut mencerminkan respons awal yang positif dari para pemangku kepentingan terhadap inisiatif ini. Berbagai masukan  dan pengalaman  yang diperoleh selama proses piloting menjadi landasan penting  bagi  BEI  dalam  menyempurnakan  ketentuan  dan mempersiapkan penerapannya secara lebih luas. Ke depan, perusahaan yang telah mengikuti kegiatan  piloting dapat melanjutkan proses Penetapan Saham Berbasis Hijau sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan  kebutuhan  pendanaan  riil  Perusahaan  Tercatat.  Melalui informasi  yang lebih terstruktur  dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar  berkontribusi  pada  transisi  rendah  karbon,  sekaligus  memperluas  akses  Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan.” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.

Melalui inisiatif ini, BEI berharap dapat memberikan informasi yang lebih terstruktur kepada investor, masyarakat,  serta  para  pemangku  kepentingan  lainnya,  termasuk  perbankan.  Inisiatif  ini  juga diharapkan  dapat  meningkatkan  visibilitas  Perusahaan  Tercatat  di  mata  investor  domestik  maupun global, serta mendukung pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia.

BEI  menegaskan  pula  bahwa  penetapan  Saham  Berbasis  Hijau  bukan  merupakan  pemeringkatan, rekomendasi  investasi,  maupun  jaminan  atas  kinerja  keuangan,  tingkat  pengembalian,  atau  risiko investasi  suatu  saham.  Investor tetap  perlu  melakukan  analisis  secara  menyeluruh  serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi.