Bank Indonesia bekerjasama dengan pemerintah pusat, daerah, dan desa, menginisiasi pilot project Desa Digital yang akan diimplementasikan pada 5 (lima) lokasi yaitu Kepulauan Mentawai, Gunung Kidul (Jawa Tengah), Lombok Timur, Raja Ampat (Papua), serta Cirebon (Jawa Barat). Desa Digital adalah suatu wilayah yang dalam pelaksanaan transaksi pembayaran, baik dalam proses penyaluran maupun pemanfaatan dana desa, dilakukan melalui elektronikfikasi.
Sebagai kick off pilot project Desa Digital tersebut, pada Rabu, 20 April 2016 dilakukan peresmian Desa Digital : Elektronifikasi Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sindangjawa Kabupaten Cirebon. Program ini merupakan bagian dari implementasi program keuangan inklusif melalui Layanan Keuangan Digital (LKD).
Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dengan tujuan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 pemerintah menyediakan dana khusus kepada desa yang besarnya akan terus meningkat menjadi 1,5 milyar per desa. Untuk tahun anggaran 2016, Dana Desa dialokasikan dalam APBN sekitar Rp. 47 Triliun untuk 74.754 desa. Berdasarkan data alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015, 100% pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sudah dilakukan secara non tunai (transfer), namun masih ada 30% desa yang masih menerima dana secara tunai. Selain itu pemanfaatan Dana Desa saat ini 100% juga masih dilakukan secara tunai.
Untuk mendukung pemanfaatan dana desa secara optimal agar dapat mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal, Desa Digital ini dibentuk khususnya untuk memanfaatkan potensi elektronikfikasi pembayaran, memfasilitasi akses desa dan daerah tertinggal akan layanan keuangan.
Bank Indonesia berperan memfasilitasi tersedianya agen Layanan Keuangan Digital (LKD) untuk memberikan kemudahan transaksi pembayaran dalam pemanfaatan dana desa, pelatihan Training of Trainer serta edukasi pemanfataan LKD dan transaksi non tunai di desa.
Bagi aparatur pemerintahan desa, model bisnis pilot proyek Desa Digital ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dari sisi biaya dan waktu, serta meningkatkan keamanan dan transparansi proses penarikan Dana Desa melalui otentifikasi penarikan dana berjenjang dan jejak transaksi yang dapat terekam. Sedangkan bagi masyarakat desa, model bisnis pilot proyek Desa Digital akan membuka peluang untuk terhubung dengan layanan keuangan dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat sehari – hari.
Apabila masyarakat terbiasa menggunakan layanan non tunai, masyarakat akan semakin merasakan efisiensi dalam bertransaksi dan peningkatan keuangan inklusif terjadi.
Nani/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang