BI Keluarkan 3 Relaksasi Peraturan di 2018 Untuk Meningkatkan Kinerja Perbankan

985

(Vibiznews – Banking) – Pada  tahun 2018 Bank Indonesia (BI)  akan mengeluarkan tiga relaksasi peraturannya dengan tujuan untuk memacu kinerja bisnis perbankan.

Perlu diketahui, tahun ini BI hanya memproyeksi pertumbuhan kredit 8%-10%, sementara pertumbuhan kredit perbankan sampai dengan September 2017 hanya mencapai 7,86% per tahun atau year on year (yoy) menjadi Rp 4.543 triliun.. Regulator ingin pertumbuhan kredit tahun depan bisa lebih tinggi.

Untuk mengantisipasi tantangan ekonomi di tahun 2018, Bank Indonesia mengeluarkan beberapa strategi untuk menggenjot pertumbuhan kredit.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengatakan tahun depan BI akan menyempurnakan beberapa peraturan yang sifatnya relaksasi:

  1. Perluasan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan kelima atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional. Perluasan ini bernama makruprudensial likuidity buffer, hal ini akan diterapkan di instrumen valas dan syariah. Sebagai informasi GWM Averaging saat ini hanya berlaku bagi bank konvensional dengan komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5% dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5%. Sementara sisanya yakni 5% masih harus dipenuhi dengan skema tetap dan dihitung setiap akhir hari. Nantinya perhitungan GWM Averaging bisa lebih dari dua minggu.
  2. Relaksasi kedua adalah rasio intermediasi makroprudensial. Intinya nantinya perhitungan likuiditas akan menambahkan instrumen obligasi korporasi dengan peringkat tertentu yang masuk dalam unsur financing. Sehingga nanti rasio likuditas yang saat ini bernama loan to funding ratio (LFR) akan berubah menjadi FFR atau financing to funding ratio. Rasio FFR ini nantinya diarahkan mempunyai rentang 80% sampai 92%.
  3. Relaksasi ketiga adalah dengan LTV targeted. Dengan ini rasio LTV bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. LTV targeted ini diharapkan peraturannya terbit pada Juli 2018. Selain itu, untuk GWM Averaging diharapkan bisa dikeluarkan pada semester II-2018.

Sebelumnya, Gubernur BI menjelaskan arah kebijakan bank sentral didasarkan pada tiga prinsip kebijakan. BI akan memegang prinsip yang berorientasi pada masa depan berkesinambungan, serta berimbang sebagai prinsip dasar kebijakan.

“Prinsip berimbang ada 3 dimensi, meliputi keseimbangan kebijakan jangka panjang dan pendek, kuantitas dan kualitas pertumbuhan, pengembangan sektor konvensional dan modern,” ujar Agus.

BI juga menyusun strategi implementasi kebijakan tahun 2018. Strategi itu, akan fokus pada tiga elemen utama antara lain penguatan modal fisik, penguatan modal manusia dan peningkatan produktivitas.

 

 

 

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here