BI Keluarkan Peraturan Teknologi Finansial, Mata Uang Virtual Dilarang

812

(Vibiznews – Banking) – Bank Indonesia menerbitkan ketentuan penyelenggaraan teknologi finansial untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem teknologi finansial yang bermanfaat bagi perekonomian dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian. Ketentuan yang memuat pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan teknologi finansial tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

Bank Indonesia (BI) dalam ketentuan tersebut menegaskan bahwa mata uang virtual bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Ini juga berlaku apabila sebuah negara menerbitkan mata uang virtual.

Seperti diberitakan baru-baru ini Venezuela menciptakan mata uang virtual sendiri dengan sokongan cadangan emas dan berliannya. Penerbitan mata uang virtual tersebut dilakukan guna merespon sanksi keuangan yang dilakukan oleh AS. Mata uang virtual Venezuela tersebut diberi nama Petro.

Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan “Mereka punya ketentuan sendiri, tapi kalau untuk digunakan bertransaksi dengan negara lain tentu tidak bisa, karena aturan kita tidak memperbolehkan itu,” jelasnya kepada media di kantornya (7/12).

“Penyelenggara fintech dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency, karena bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tutur Sugeng.

Apabila ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu tersebut.

Bank Indonesia menegaskan agar masyarakat maupun merchant (pedagang) untuk tidak melakukan transaksi dengan mata uang virtual seperti bitcoin. Bitcoin, kata bank sentral, bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diakui sebagai mata uang yang bisa digunakan dalam sistem pembayaran.

 

Editor: J. John

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here