PMK No 228/PMK.03/2017 Membolehkan DJP Peroleh Data Kartu Kredit

926

(Vibiznews.com – Banking) – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memperoleh data kartu kredit sejak 2016 akhirnya dapat terealisasi setelah sempat tertunda dua tahun. Pemerintah meminta perbankan memberikan data transaksi kartu kredit dari para nasabahnya untuk menilai seberapa patuh para nasabah kartu kredit memenuhi kewajiban pajaknya. Hal itu telah diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Peraturan ini diterbitkan  sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya.

PMK ini mengatur tentang siapa saja yang punya kewajiban menyampaikan data terkait transaksi kartu kredit seperti yang tercantum dalam ayat 1 Pasal 1 PMK tersebut yang berbunyi: “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.”

Data apa saja yang wajib dilaporkan terkait transaksi kartu kredit?

 Informasi terkait data yang wajib disampaikan meliputi penghasilan dan kekayaan atau harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan seperti tertuang dalam ayat 2 pasal 1 PMK 228/PMK.03/2017 yang berbunyi:

“Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, serta keterangan tertulis yang dapat memberi petunjuk mengenai penghasilan dan kekayaan atau harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.”

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, aturan yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2017tersebut untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan dimulai Juli 2018.Namun, Sri Mulyani berjanji, pelaksanaan aturan ini akan berlangsung bertahap, sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Dalam menjalankan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan mekanisme threshold, yaitu hanya memantau nasabah dengan transaksi Rp 1 miliar ke atas. Artinya, tidak semua transaksi nasabah kartu kredit dipantau Ditjen Pajak.

 

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here