RUU AFAS Perlu Segera Disahkan DPR

800

(Vibiznews – Banking) – Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  bersama Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Agus Martowardojo, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso  meminta persetujuan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services Under ASEAN Framework of Services (AFAS).

Menkeu menyampaikan bahwa pengesahan protokol ke-6 jasa keuangan dapat memberikan manfaat besar bagi industri jasa keuangan di Indonesia. Protokol ini merupakan syarat utama untuk dapat mengimplementasikan kerjasama di bidang jasa keuangan dengan negara-negara anggota ASEAN. Dan saat ini hanya Indonesia yang belum mengesahkan protokol keenam ini di antara negara-negara ASEAN.

“Kesembilan negara ASEAN lainnya telah menerbitkan ratifikasi protokol keenam ini dan saat ini telah menginjak pada protokol ketujuh. Indonesia satu-satunya yang belum meratifikasi protokol ini,” jelas Menkeu di ruang rapat kerja Komisi XI, Selasa (06/02).

Menurut Menkeu pentingnya protokol keenam ini adalah untuk meningkatkan investasi dari ASEAN ke Indonesia. Selain itu, secara khusus dalam kerjasama ABIF (ASEAN Banking Integration Framework) akan membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia untuk beroperasi ke negara-negara ASEAN.

“Industri jasa keuangan di Indonesia tumbuh sangat signifikan, antara lain ditandai dengan peningkatan aset, omset dan jumlah emiten. Masih terdapat ruang pertumbuhan seperti penetrasi asuransi dan perbankan yang dapat dioptimalkan melalui kerjasama dengan negara-negara ASEAN,” tukasnya.

Adapun komitmen Indonesia pada Protokol ke-6 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement in Services (AFAS) yaitu pertama, penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN. Kedua, komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking Integration Framework). “Dengan ABIF ini, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara,” paparnya.

Gubernur BI, Agus Martowardojo juga menambahkan, saat ini sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Apabila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia.

Selain itu, keuntungan lainnya adalah QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya. Terakhir, QAB Indonesia mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia melalui sistem pembayaran bertahap.

Di akhir rapat kerja, keputusan terkait persetujuan RUU tersebut akan dibahas kembali melalui panitia kerja DPR (panja).

 

Sumber : Kementerian Keuangan

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here