BI Menetapkan Penyelenggara TekFin Dalam Regulatory Sandbox

852

(Vibiznews – Banking) – Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Saat ini sudah banyak perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan teknologi finansial di negara kita.

Bank Indonesia melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur  Nomor 19/14/PADG/2017 mengatur tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) bagi penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Melalui Regulatory Sandbox dilakukan evaluasi apakah perusahaan penyelenggara  Tekfin tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian.

Regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara TekFin beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya dengan tujuan guna memberi ruang bagi Penyelenggara TekFin untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis telah memenuhi kriteria TekFin.

Bank Indonesia menetapkan Penyelenggara Teknologi Finansial (TekFin) terdaftar, PT. Toko Pandai Nusantara dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox Bank Indonesia. Penentuan PT. Toko Pandai Nusantara tersebut dengan mempertimbangkan terpenuhinya 8 (delapan) kriteria yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara TekFin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial. Saat ini, telah terdapat 15 Penyelenggara Tekfin yang terdaftar di Bank Indonesia.

Agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, selain harus sudah terdaftar di Bank Indonesia, TekFin yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan TekFin yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen dan/atau perekonomian, bersifat noBn eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh Bank Indonesia.

Penerapan ketentuan Regulatory Sandbox diharapkan dapat mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal

 

Sumber : Bank Indonesia

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here