(Vibiznews – Banking) – Pergerakan nilai tukar yang cukup intens akhir-akhir ini karena pengaruh ekonomi global, membuat Otoritas Jasa Keuangan memandang perlu melakukan stabilisasi pasar keuangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, mengatakan peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.
“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri,” kata Wimboh.
Bedanya dengan aturan sebelumnya, dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.
Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.
“Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” kata Wimboh.
Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain:
- Penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi Nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral
- Transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; dan
- Nasabah memiliki fasilitas treasury lineatau foreign exchange line dengan bank.
- Persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) adalah sebagai berikut:
- transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlyingtransaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah;
- nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlyingtransaksi; dan
- jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlyingtransaksi yang tercantum dalam dokumen underlying
Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.
OJK pada hari Kamis 26 April 2018 telah mengundang 31 bank untuk mensosialisasikan ketentuan baru structured product ini.
Industri perbankan solid
OJK juga mencatat kondisi industri perbankan masih tetap solid dan memiliki ketahanan yang kuat dalam menyikapi tekanan dari perekonomian global.
Rasio-rasio keuangan menunjukkan hal yang positif antara lain terlihat dari permodalan dan likuiditas yang kuat, dengan CAR bulan Maret lalu mencapai 22,67%. Profitabilitas perbankan juga terjaga dengan ROA sebesar 2,55%, ditopang oleh perbaikan efisiensi yaitu rasio BOPO yang menurun ke level 78,76%.
Kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif moderat, seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. Secara total, penyaluran kredit pada bulan Maret lalu mampu tumbuh sebesar 8,54% yoy. Kredit Kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 3 mampu tumbuh di atas 10%. Pertumbuhan kredit BUKU 1 sebesar 12,23% yoy dan BUKU 3 sebesar 10,33%.
Secara bulanan, pertumbuhan kredit pada Maret 2018 cukup signifikan dan merupakan tertinggi dalam 4 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kredit yang positif (ytd), lebih baik dibandingkan tahun lalu.
Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas berada pada level yang manageable. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan menunjukkan perbaikan, tercatat sebesar 2,75%.
Sumber : OJK
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang