(Vibiznews – Banking & Insurance) – Tingkat penetrasi dan densitas asuransi Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN masih tertinggal demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Selasa (22/08).
Apa artinya?
“Artinya dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 250 juta, penetrasi dan density asuransi kita itu among the lowest di ASEAN. Ini PR bagi kita semua. Saya senang di sini hadir Ketua dan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia serta Ketua dan Pengurus Asosiasi Perasuransian di Indonesia untuk bisa bersama-sama bekerja sama dengan kita bagaimana mengembangkan asuransi yang baik,” harap Menteri Keuangan.
Menkeu menambahkan, selain modal yang kuat, komitmen jangka panjang dan besar, industri asuransi juga membutuhkan kemampuan dari para pengelolanya.
“Karena ini berhubungan dengan kemampuan secara modeling untuk menentukan berapa tingkat risiko dan harga dari risiko itu, sehingga masyarakat atau pembeli asuransi itu terproteksi, namun perusahaan asuransinya juga tetap sustainable. Ini adalah sesuatu yang barangkali perlu untuk kita kembangkan,” ujarnya.
Selain itu, tentunya transfer keahlian pengelola dan juga kemampuan negara untuk menarik modal asuransi dari luar negeri menjadi salah satu kunci pokok yang sangat penting dalam menyusun PP No 14 Tahun 2018.
“Konsultasi dengan industri dan banyak pelaku industri dalam negeri mengakui bahwa mereka masih membutuhkan apa yang disebut transfer dari skill knowledge, experience dan juga tentu saja komitmen modal yang berasal dari luar Indonesia. Ini adalah sesuatu yang terus-menerus menjadi sesuatu yang kita harus pikirkan bersama,” tukas Menkeu.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang