(Vibiznews – Banking & Insurance) – Sejalan dengan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin dalam sebulan terakhir, maka beberapa bank mengaku akan menaikkan suku bunga depositonya pada Juni 2018 ini. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan meskipun suku bunga deposito counter rate bank naik tidak serta-merta di laporan akan ada kenaikan tersebut. Karena suku bunga tersebut baru berlaku bagi deposan baru, karena kenaikan atau repricing suku bunga deposito akan dicatat jika sudah jatuh tempo dan deposito diperpanjang oleh deposannya.
Beberapa analis memproyeksi dengan naiknya bunga deposito dan belum disertai kenaikan bunga kredit, akan menyebabkan margin bank turun karena biaya dana (cost of fund) naik. Analis memperkirakan NIM bank umum akan turun 10 bps-15 bps atau 0,1%-1,15%. Namun jika suku bunga kredit juga disesuaikan naik hal ini akan menyebabkan NIM bank tidak akan berubah.
Boedi Armanto mengatakan dengan kenaikan bunga deposito, margin bank belum tentu terpengaruh dengan asumsi bank menaikkan bunga kreditnya. Secara umum OJK mencatat jarak antara bunga acuan dan deposito naik adalah 1 bulan. Sedangkan jarak antara bunga acuan dengan bunga kredit naik antara 3 bulan-6 bulan sampai 1 tahun, atau tergantung perjanjiannya. OJK menyarankan kepada bank untuk meningkatkan efisiensi untuk menjaga margin.
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang