(Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam rangka mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas system keuangan, Bank Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan Makroprudensial yang lebih akomodatif di sektor properti melalui: (i)penyesuaian rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti (KP) serta rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti (PP), (ii) penyesuaian jumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh (inden), dan (iii) penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan KP/PP untuk pemilikan properti inden.
Kebijakan yang lebih akomodatif tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- kondisi perekonomian nasional yang meliputi pertumbuhan kredit dan pembiayaan properti yang masih berada pada fase akselerasi dan belum mencapai puncak diikuti dengan penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat; kemampuan debitur yang masih cukup baik, serta risiko kredit dan pembiayaan yang relatif terjaga; dan
- karakteristik sektor properti yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup besar terhadap perekonomian nasional, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan aspek perlindungan konsumen.
- Ke depan, Bank Indonesia senantiasa siap untuk melakukan penyesuaian kebijakan dalam hal terdapat indikasi overheating di sektor properti melalui evaluasi kebijakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penyempurnaan ketentuan Loan to Value melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018 merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.
Substansi Pengaturan:
Penyempurnaan kebijakan LTV/FTV yang lebih akomodatif di tahun 2018 meliputi:
- penyesuaian rasio LTVuntuk KP dan rasio FTV untuk PP;
- penyesuaianjumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti inden; dan
- penyesuaian pengaturan tahapan serta besaran pencairan KP atau PP untuk pemilikan properti inden.
Penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 tersebut, berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan:
- rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto kurang dari 5%; dan
- rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%.
Selain penyesuaian ketentuan di atas, terdapat kewajiban bagi bank untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian KP atau PP dengan pengaturan sebagai berikut:
- bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan KP atau PP untuk pemilikan properti inden kepada debitur atau nasabah lain baik pada bank yang sama maupun pada bank lain, untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
- bank wajib memperhatikan kemampuan debitur atau nasabah untuk menyelesaikan kewajiban KP atau PP;
- bank wajib memperhatikan kelayakan usaha pengembang terkait penyelesaian properti yang belum tersedia secara utuh; dan
- bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam pemberian KP atau PP harus dilakukan melalui rekening debitur atau nasabah kepada rekening pengembang atau penjual yang berada di bank.
Prinsip kehati-hatian dimaksud harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk pedoman internal bank. Selain itu Bank juga harus memiliki sistem informasi untuk pemantauan implementasi pengaturan Rasio LTV untuk Kredit Properti dan Rasio FTP untuk Pembiayaan Properti.
Sumber : Bank Indonesia
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang



