(Vibiznews – Banking & Insurance) – Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) pada tanggal 21 September 2018 dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Penerbitan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valuta asing domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada saat ini. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.
Selain untuk meningkatkan transaksi lindung nilai, produk ini juga sebagai alternatif produk lindung nilai di pasar valas domestik. Dengan produk ini, BI akan membolehkan bank melakukan transaksi DNDF.
Terkait produk hedging baru ini, BI mengklaim sudah menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan seluruh transaksi DNDF wajib memiliki underlying. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Bank Indonesia, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh.
Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan\pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date). Nominal dan jangka waktu transaksi DNDF juga dilarang melebihi jangka waktu underlying transaksi. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Untuk memaksimalkan manajemen risiko, bank juga dilarang memberikan kredit kepada nasabah atau pihak asing untuk untuk kepentingan transaksi DNDF. Bank juga diwajibkan memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen underlying transaksi.
Kepala Departemen Pengelolan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan, produk hedging DNDF ini bertujuan menyediakan tambahan alternatif instrumen lindung nilai bagi dunia usaha dan investor di pasar finansial, yang terpapar terhadap risiko kurs. Melalui Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) perbankan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk persiapan pelaksanaan transaksi.
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor: Asido Situmorang



